Akhir November, Ritel dan Swalayan di Pekanbaru harus Miliki IUTM dan IUTS, yang Bandel Tokonya Ditutup

Akhir November, Ritel dan Swalayan di Pekanbaru harus Miliki IUTM dan IUTS, yang <i>Bandel</i> Tokonya Ditutup

Ilustrasi.

Minggu, 20 November 2016 20:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemko Pekanbaru, sepakat memberikan waktu hingga akhir November 2016 ini kepada ratusan ritel waralaba dan swalayan yang belum mengurus izin usaha toko modern (IUTM) dan izin usaha toko swalayan (IUTS). Hal ini disampaikan oleh Tengku Azendi Fajri, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Menurut Politisi Demokrat ini, jika para pelaku usaha tetap membandel, maka akan diberi tindakan tegas bahkan menutup izin operasional toko dan Swalayan tersebut.

"Jika dalam jangka waktu yang diberikan itu pengusaha tidak mengindahkan maka akan ditindak tegas. Sebab, ritel waralaba dan swalayan harus mengurus dan memiliki IUTM dan IUTS, makanya di sisa waktu ini, kita minta pemilik segera mengurus izinnya ke Disperindag," katanya seperti dikutip potretnews.com dari halloriau.com.

Untuk itu, lanjut Azwendi, pihaknya mengimbau agar pelaku usaha tertib dengan aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru. "Jika masih ingin berusaha di Pekanbaru, ikuti aturan Pemerintah," ucapnya.

Disinggung kurangnya sosialisasi izin ini kepada masyarakat, menurut politisi Demokrat ini, idealnya sejak Perda No 9 tahun 2014 disahkan, selang waktunya hingga sekarang sudah setahun lebih.

"Kita rasa bukan sosialisasi karena ini diberlakukan sudah lama. Kondisi ini disebutkannya, tidak menjadi alasan lagi. Pemko Apalagi DPRD juga sudah beberapa kali melakukan sidak ke toko dan swalayan, mempertanyakan izin tersebut, jika masih tidak diindahkan, artinya pengusaha melalaikan itu," ujar Azwendi.

Penegasan ini disampaikan Azwendi menyusul hasil sidak Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Disperindag yang dilakukan awal pekan ini. Dimana dalam sidak ini banyak menemukan pelanggaran di lapangan. Terutama terkait IUTM dan IUTS. Dua izin ini sudah tertuang dalam Perda No 9 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww