Home > Berita > Rohil

Sulap 453 Hektar Hutan Rohil Jadi Kebun Sawit, Anggota DPRD Riau Siswadja Muljadi Dijebloskan ke Penjara

Sulap 453 Hektar Hutan Rohil Jadi Kebun Sawit, Anggota DPRD Riau Siswadja Muljadi Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi.

Rabu, 16 November 2016 17:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra, Siswadja Muljadi dikirim ke sel tahanan, setelah menyulap kawasan hutan menjadi area perkebunan sawit, di Desa Telukbano I, Kecamatan Bangkopusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tersebut sesuai putusan MA bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. "Dia dipanggil dan datang saat itu (eksekusi, red)," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Salah satu poin dalam putusan ini, Siswaja alias Aseng terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin menteri, di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin usaha perkebunan. Ia pun dijatuhkan pidana selama satu tahun, dan denda Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Putusan (MA) ini mengabulkan permohonan Kasasi oleh JPU Kejari Rokan Hilir sebelumnya," imbuhnya, Rabu (16/11/2016).

Menurut Muspidauan, area kebun yang dikuasai Aseng ini berupa kebun bukit dan kebun bawah di Desa Telukbano I, dengan luasan lebih kurang 453 hektar. Setelah dieksekusi, dia dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, lalu dipindah ke Lapas Bangkinang.

Sebelumnya, Aseng sempat menjalani sidang di pengadilan, namun ketika itu perbuatan terdakwa dinilai bukan merupakan tidak pidana. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan kasasi, yang hasilnya memutuskan terdakwa harus dihukum. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohil, Riau, Politik, Hukrim
wwwwww