Operasi Zebra Siak 2016 Dimulai, Berikut Pelanggaran yang Diincar Polisi

Operasi Zebra Siak 2016 Dimulai, Berikut Pelanggaran yang Diincar Polisi

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo saat pemasangan pita Operasi Zebra Siak 2016 di Mapolresta Pekanbaru, Rabu pagi (foto: goriau.com)

Rabu, 16 November 2016 12:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Operasi Zebra 2016 sudah dimulai serentak seluruh Indonesia sejak Rabu (16/11/2016) dan akan berlangsung selama 14 hari ke depan hingga Selasa (29/11/2016). Operasi untuk penegakkan hukum lalu lintas ini akan dilakukan secara hunting (patroli). Dengan sasaran pengendara sepeda motor maupun roda empat yang melanggar peraturan lalulintas.

Berikut kelengkapan kendaraan yang harus dipenuhi pengendara sepeda motor maupun roda empat:

1. Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

2. Sepeda motor dan mobil wajib menggunakan kaca spion.

3. Sepeda motor wajib menyakan lampu utama di siang hari dan malam hari.

4. Pengendara sepeda motor dan mobil, wajib membawa surat-surat kendaraan berupa, SIM C untuk sepeda motor dan SIM A untuk mobil, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

5. Sepeda motor dan mobil harus dilengkapi nomor polisi (plat nomor) sesuai dengan STNK.

"Operasi yang kita lakukan dengan sistem hunting (patroli), bagi pelanggar lalulintas akan langsung kita tilang. Jika tidak memiliki surat-surat, sepeda motornya akan kita tahan di Polresta Pekanbaru," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Peristiwa, Umum, Riau
wwwwww