Berita Video: Ini Detik-detik Prof Dr Yohanas Oemar Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Yayasan Meranti Bangkit


Detik-detik Prof Dr Yohanas Oemar dibawa ke Cabrutan Kelas II Selatpanjang. (sumber: goriau.com)

Selasa, 15 November 2016 23:19 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Selatpanjang resmi menahan Prof Dr Yohanas Oemar MM, salah seorang Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Selasa (15/11/2016) siang. Yohanes ditahan karena diduga terlibat praktik korupsi pengadaan mebeler kantor untuk Universitas Kepulauan Meranti. Pantauan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Yohanas tiba sekitar Selasa pagi pukul 09.00 WIB. Lalu, sehabis Dzuhur, Yohanas langsung dibawa ke Cabang Rutan (Cabrutan) Kelas II Selatpanjang. Saat itu, laki-laki 60 tahun tersebut mengenakan kemeja lengan pendek, dan memakai rompi tahanan dari kejari.

BERITA TERKAIT:

. Dibawa Jaksa ke Rumah Tahanan Selatpanjang sebelum Azan Magrib, Ketua Yayasan Meranti Bangkit Tak Henti-henti Beristigfar

. Ketua Yayasan Meranti Bangkit Berpotensi Jadi Tersangka Dugaan Mark Up Anggaran Universitas Kepulauan Meranti

. Sekretaris Yayasan Meranti Bangkit Kembali Diperiksa Kejari Selatpanjang Terkait Dugaan Mark Up Anggaran Universitas Kepulauan Meranti

Kuasa Hukum Yohanes Oemar, Darmaji SH, ketika ditemui mengatakan akan mengupayakan langkah hukum untuk kliennya itu. Namun, Darmaji mengaku masih akan mempelajari semua berkas terkait kasus YMB ini. "Saya juga belum bicara banyak dengan klien. Kalau menurut kejaksaan, penahanan ini mempermudah proses pemeriksaan," kata Darmaji sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Sementara itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang Roy Modino, Yohanas telah ditetapkan sebagai tersangka Oktober 2016 lalu.

Kata Roy lagi, Yohanas ditahan setelah adanya dugaan bersama-sama dengan tersangka H Nazaruddin Atan, Ketua YMB, sebagai penerimaan dana hibah dari Pemda Meranti tahun 2011. Dana ini, dibelanjakan untuk membeli beberapa mebeler Kantor UKM. Belakangan diketahui adanya dugaan mark up dari biaya pembelian mebeler itu.

"Kerugian sekira Rp400 juta. Beban masing-masing, berapa besarannya biar di pengadilan membuktikan," ujar Roy. Menurut dia, tahun 2011 pada saat YMB menerima dana hibah, Yohanes sebagai salah satu dewan pembina YMB. Ia juga merupakan orang yang mengajukan permohonan dana hibah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Yohanas Oemar juga sempat dipenjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp200 juta dari rekanan. Yohanas mendapatkan uang Rp200 juta dari rekanan karena telah memuluskan 17 proyek pembangunan di Rektorat Unri tahun 2006-2014 senilai Rp4,97 miliar. Waktu itu dia menjabat sebagai Pembantu Rektor (Purek) II Unri. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Meranti, Hukrim
wwwwww