Sejumlah Orang Berpotensi Terseret, 4 Tersangka Korupsi Pelabuhan Dorak Selatpanjang Segera Diadili

Sejumlah Orang Berpotensi Terseret, 4 Tersangka Korupsi Pelabuhan Dorak Selatpanjang Segera Diadili

Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir saat dipanggil menjadi saksi kasus korupsi Pembangunan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang beberapa waktu lalu. (foto: goriau.com)

Kamis, 11 Agustus 2016 13:31 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau selangkah lagi akan duduk di kursi persidangan. Sebab, berkas keempat tersangka telah P21 (berkas telah dinyatakan lengkap). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Rianta, Kamis (11/8/2016) siang membenarkan hal itu. "Mudah-mudahan minggu depan Tahap II (pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum)," katanya.

Dengan begitu, maka tidak akan lama lagi dipastikan keempat tersangka ini bakal diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekaligus menjalani proses penuntutan. Selanjutnya, semua fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap di pengadilan nanti, akan dicermati oleh JPU.

"Tidak tertutup kemungkinan (ada tersangka baru). Disidangkan dulu, nanti kita cermati fakta hukum yang terungkap, selanjutnya kita akan validasi untuk menentukan sikap lebih lanjut," tegas Sugeng Rianta.

Adanya kemungkinan (tersangka baru, red) tersebut, katanya, tergantung pada fakta persidangan nanti. "Sangat tergantung dengan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan nantinya," paparnya.

Sebelumnya, Sugeng juga memberi signal soal ini. Bahkan nama sang bupati, Irwan Nasir yang berstatus saksi juga belum tentu 'lolos' dalam kasus itu. "Dari sana (sidang, red) bisa jadi terungkap pihak lainnya yang diduga terlibat," jawabnya.

"Sepanjang alat buktinya cukup, siapa saja kami akan tindaklanjuti dengan proses hukum yang semestinya, termasuk yang bersangkutan (Irwan Nasir, red). Saya tidak bisa menyebutkan satu persatu tokoh penting ini," ucap Sugeng.

Sebagai catatan, empat tersangka ini adalah mantan Sekda Kepulauan Meranti berinisial Z, Kepala BPN Kepulauan Meranti berinisial SI, serta AA selaku kuasa penjualan lahan seluas 48 ribu meter persegi ini.

Lalu MH, mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti. Dalam pengadaan lahan tersebut, MH menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Kempatnya kini sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww