Home > Berita > Siak

Kerahkan Alat Berat, Tim Gabungan Tumbangkan Ribuan Pohon Sawit Ilegal di Kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis

Kerahkan Alat Berat, Tim Gabungan Tumbangkan Ribuan Pohon Sawit Ilegal di Kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis

Hutan kawasan penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Bukit Batu eks hak pengusahaan hutan (HPH) PT Multi Eka Jaya seluas 118.000 hektar nyaris habis dirambah. Hutan itu kini menjadi kebun kelapa sawit. (foto: kompas.com)

Jum'at, 11 November 2016 21:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) didampingi Komisioner Komnas HAM melakukan pemusnahan ribuan batang kelapa sawit yang ditanam di kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. BACA JUGA:

. Kapolda Riau Ultimatum Cukong Perambah Hutan Lindung Cagar Biosfer, ”Selama Saya di Sini, Saya Sikat Mereka…!”

. Pondok-pondok Milik Perambah di Cagar Biosfer di Kabupaten Siak Dibakar Satgas Karhutla

. Buru-buru Kabur saat Hendak Disergap Satgas Karhutla, KTP, STNK dan Handphone Perambah Cagar Biosfer Riau Tertinggal di Pondok

Setidaknya ada sekitar ratusan hektar lahan yang ditanami kelapa sawit dimusnahkan tim ini, dengan mengerahkan alat berat serta cairan kimia. Itu telah berlangsung sejak 10 November 2016 kemarin. Tindakan persuasif tersebut bertujuan menjaga kelestarian cagar biosfer.

Pemusnahan juga melibatkan TNI-Polri. Sementara dari pihak KomnasHAM diwakili Siti Nurlaila. "Total ada ratusan hektar lahan yang ditanami kelapa sawit di cagar biosfer kita musnahkan," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum MenLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Ini dilakukan, kata dia, Jumat (11/11/2016), untuk menindaklanjuti temuan adanya perkebunan di dalam areal inti cagar biosfer yang dilindungi. "Akan kita lihat untuk selanjutnya. Ini pendekatannya soft dan saat ini belum penegakkan hukum," ucapnya.

Kesulitannya, ada sebagian kawasan kelapa sawit yang terendam air. Sebab itu petugas memusnahkannya dengan cara dicabut. Sementara terkait menggandeng KomnasHAM, ungkap Eduar, guna mempertimbangkan dampak yang terjadi ke depan.

"Agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, makanya kita libatkan Komnas HAM," lanjutnya. Adapun untuk mencapai lokasi, tim harus melewati area gambut serta rawa sepanjang tujuh kilometer.

Keberadaan tanaman sawit di kawasan itu, diduga memang sengaja ditanam dan menjadi kawasan perkebunan. Padahal semestinya itu tidak diperbolehkan. Ada yang usia sawitnya dalam kategori produktif, mulai empat hingga lima tahun.

Dengan tindakan tegas diharapkan dapat mengembalikan fungsi semula kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, sebagai satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia, yang terletak di dua wilayah pemerintahan, yaitu Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang dapat tergabung menjadi sebuah kawasan konservasi, dengan area inti cagar biosfer seluas 178.722 hektar. Kawasan ini juga telah diakui oleh situs resmi warisan dunia, UNESCO. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww