Home > Berita > Riau

Oknum Satpol PP Pemprov Riau Tertangkap oleh Korbannya setelah Kepergok Melarikan HP yang Sedang Dicas di Sebuah Rumah Jalan Letkol Hasan Basri Pekanbaru

Oknum Satpol PP Pemprov Riau Tertangkap oleh Korbannya setelah Kepergok Melarikan HP yang Sedang Dicas di Sebuah Rumah Jalan Letkol Hasan Basri Pekanbaru

Pelaku, Putra saat diamankan di Mapolsek Limapuluh usai dipergoki korbannya maling handphone belum lama ini.

Kamis, 10 November 2016 16:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Pria berinisial SMS alias Putra (36) harus mendekam di balik jeruji Polsek Limapuluh, setelah dipergoki korbannya mencuri sebuah handphone seharga Rp3 juta, Rabu (9/11/2016) subuh sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku yang ternyata Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau itu tertangkap saat menyatroni rumah milik Jonoi Harianto (46) di Jalan Letkol Hasan Basri, Gang Aliman, Kecamatan Sail.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kaget, handphone miliknya yang sedang dicas di atas kulkas raib. Ketika mencari-cari handphone, dia melihat seseorang lari di belakang rumahnya.

Langsung korban bersama anak mengejar pelaku dan berhasil tertangkap. Saat digeledah, ditemukan |andphone milik korban di kantong celana pelaku dan kemudian diserahkan ke Polsek Limapuluh.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan, sementara ini pengakuannya baru sekali mencuri. Alasannya butuh uang, tapi masih akan kita dalami lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M Bahari Abdi, Kamis (10/11/2016) pagi, sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

"Saat kita interogasi, dia (Putra) ngakunya Anggota Satpol PP Provinsi Riau. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP, ancamannya tujuh tahun penjara," ujar dia. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww