Home > Berita > Rohul

Besok, Polisi Kerahkan 2 Pleton untuk Amankan Sidang Perdana Johar Firdaus dan Suparman di PN Pekanbaru

Besok, Polisi Kerahkan 2 Pleton untuk Amankan Sidang Perdana Johar Firdaus dan Suparman di PN Pekanbaru

Dengan berurai airmata, Suparman meminta warganya menerima keputusan penegak hukum, saat ia dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk waktu lalu. (foto: internet)

Senin, 24 Oktober 2016 16:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru bakal mengerahkan dua pleton aparat gabungan untuk mengawal sidang perdana dugaan kasus suap dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus, Selasa (25/10/2016). BACA JUGA:

. Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap Pembahasan RAPBD Riau, Johar Firdaus dan Suparman Belum Bisa Dihubungi

. Belum Genap 2 Bulan Menjabat Bupati Rokan Hulu, Suparman Kini Ditahan di Rutan Guntur

. Suparman Resmi Dinonaktifkan, Sukiman Plt Bupati Rokan Hulu

Tujuannya, mengantisipasi potensi kericuhan saat berlangsungnya sidang perdana tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, di mana Johar dan Suparman diduga terlibat suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

"Kita akan antisipasi, sama seperti saat pemindahan terdakwa ke Rutan Sialang Bungkuk beberapa waktu lalu. Itu massanya cukup ramai, sekitar 400 orang," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan, Senin (24/10/2016) sore, di sela-sela pengamanan rapat pleno di KPU Kota.

SIMAK:

. Pandangan Buya Hamka tentang Sejarah Riau

. Dari Airmolek Pernah Lahir Sutradara Top yang Filmnya Meraih Piala Citra, Inilah Orangnya...

. Melepas Lelah di Kawasan Air Panas Pawan, Rokan Hulu

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Rohul. Menurut informasi, malam ini sebagian masyarakat simpatisan Suparman akan bertolak ke Pekanbaru untuk mengikuti proses sidang. "Malam ini informasinya, tapi mereka tidak terkoordinir," bebernya sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

"Kita siapkan sekitar dua pleton (1 kompi) khusus dari polresta. Selain itu kita akan minta perkuatan personel tambahan dari Polda Riau untuk back up," ucap Toni Hermawan.

Adapun besok, agenda sidang adalah pembacaan dakwan terhadap keduanya (Johar dan Suparman) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang perdana ini, KPK akan mengerahkan lima orang JPU.

Adapun kedua terdakwa dijerat dengan dakwan pasal Kesatu Pasal 12 b (kecil) atau kedua pasal 11 Undang Undang Tipikor, yang mengatur mengenai jabatan keduanya selaku penyelenggara negara.

Pasal 12 b menjelaskan mengenai menerima hadiah padahal diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan pasal 11 menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. *** #Semua Berita Kota Pekanbaru, Klik di Sini

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww