Home > Berita > Inhu

Pria Paruh Baya di Desa Japura Lirik Inhu Ditangkap Polisi karena Curi 10 Tandan Sawit Milik PT Tesso Indah Pasir Ringgit yang Harganya Ditaksir Rp72 Ribu

Pria Paruh Baya di Desa Japura Lirik Inhu Ditangkap Polisi karena Curi 10 Tandan Sawit Milik PT Tesso Indah Pasir Ringgit yang Harganya Ditaksir Rp72 Ribu

Ilustrasi.

Sabtu, 29 Oktober 2016 19:37 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Pria paruh baya, AD di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau harus berurusan dengan polisi. Ini karena tertangkap basah oleh pihak perusahaan lagi mencuri sawit 10 tandan atau seberat 60 kilogram (kg). Tersangka AD merupakan warga Desa Japura Kecamatan Lirik, Kab Inhu. Petani ini ditangkap pihak PT Tesso Indah Pasir Ringgit perusahaan bergerak bidang perkebunan sawit.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 10 tanda buah sawit seberat 60 kg. Tersangka kini sudah kita tahan," kata Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak kepada detikcom, Sabtu (29/10/2016) sebagaimana dikutip potretnews.com.

Yarmen menjelaskan, kasus ini merupakan laporan dari pihak perusahaan ke Polsek Rengat Barat. Tersangka ditangkap pihak Satpam perusahaan pada Jumat (28/10/2016).

"Setelah tertangkap, lantas pelaku diserahkan ke Polsek Rengat Barat. Tersangka kini ditahan," kata Yarmen. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, kata Yarmen, pelaku diduga sudah sering melakukan pencurian.

"Tapi baru kali ini tertangkap pihak perusahaan. Pihak perusahaan menyebut tersangka sebelumnya karyawan di perusahaan tersebut dan dipecat," kata Yarmen.

Untuk sekadar diketahui, dengan berat 60 kg dan harga normal Rp 1.200/kg, maka nilai baranag curian itu setara Rp 72 ribu. Bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang diumumkan tahun 2012 mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda KUHP.

Jika sebelumnya, yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp250 ribu, kini diubah menjadi Rp2,5 juta. Selain itu ancaman hukumannya pun hanya 3 bulan penjara. Bila merujuk pada Perma tersebut, maka tersangka pun sebenarnya tidak dibenarkan melakukan penahanan.

Terkait Perma tersebut, dimana nilai pencurian tersangka di bawah Rp 2,5 juta, Humas Polres Inhu mengatakan, nantinya pihaknya akan mencoba melakukan upaya damai antara tersangka dengan pihak perusahaan. "Iya benar (soal Perma). Nanti kita carilah jalan perdamaian kedua belah pihak," ujar Yarmen. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww