Dikepung Polisi Kepulauan Meranti karena Diduga Miliki Narkoba, Pandi Ahmad Berhasil Kabur Lewat Jendela Sambil Bawa Parang Setengah Meter

Dikepung Polisi Kepulauan Meranti karena Diduga Miliki Narkoba, Pandi Ahmad Berhasil Kabur Lewat Jendela Sambil Bawa Parang Setengah Meter

Ilustrasi.

Kamis, 20 Oktober 2016 23:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Meranti Provinsi Riau mengungkap kepemilikan narkoba dengan barang bukti empat paket sabu-sabu. Satu orang berhasil diringkus sedangkan satu lagi kabur. Paket sabu diamankan dari dua lokasi berbeda. BACA JUGA:

. Tes Urine Ulang terhadap 50 ASN Pemkab Pelalawan, 9 Masih Positif Narkoba

. Dituduh Bikin Onar di Kafe Kawasan ”Simpang Pemburu” Rohil, Oknum Polisi Ditebas Preman Bersenjata Parang

. Diduga Sering Minta Setoran, ”Orang Bagak” Pasar Dupa Pekanbaru Tewas Ditebas Parang

Pengungkapan pertama dilakukan di persimpangan Jalan Alahair, Desa Alahair Timur. Tersangka M Amin ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba. Polisi yang sejak awal membuntutinya kemudian melakukan penghadangan. Tidak bisa mengelak, tersangka kemudian diperiksa badan.

Polisi mendapati satu paket sabu seberat 0.53 gram. Dari pengungkapan tersebut kemudian polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka. Didapatkan nama Pandi Ahmad. Polisi pun bergerak cepat dengan mendatangi kediaman Pandi. Rumahnya yang di Jalan Dorak, Desa Banglas dikepung.

Namun Pandi berhasil kabur lewat jendela rumah. Saat kabur itu, Pandi diketahui membawa parang sepanjang setengah meter. Pandi kabur dan masuk ke dalam hutan rawa di belakang rumahnya. Polisi sudah mengupayakan mencarinya, namun tidak ditemukan.

Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah mengatakan, satu orang ditetapkan tersangka. "Jadi kita juga geledah rumah tersangka yang kabur. Disaksikan istri dan tetangganya polisi menggeledah rumah. Kita temukan barang bukti tambahan sebanyak tiga paket," terang Barliansyah, Kamis (20/10/2016)

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Meranti, Peristiwa, Hukrim
wwwwww