Satu-satunya Parpol Baru yang Lolos Verifikasi Kemenkumham, DPW PSI Riau Apresiasi Dukungan Media

Satu-satunya Parpol Baru yang Lolos Verifikasi Kemenkumham, DPW PSI Riau Apresiasi Dukungan Media

Pengurus PSI Riau menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi media massa di daerah ini.

Minggu, 09 Oktober 2016 19:45 WIB
Mukhlis Wijaya
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya organisasi politik yang lolos verifikasi berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Menyadari bahwa keberhasilan itu tak terlepas dari dukungan media massa, Pengurus DPW PSI langsung gerak cepat dengan menyampaikan apresiasi.

"Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media. Bantuan teman-teman melalui pemberitaan sangat membantu kelancaran PSI dalam bersosialisasi dengan masyarakat. Tanpa bantuan media kami bukanlah siapa-siapa," kata Ketua DPW PSI Provinsi Riau Infa Wilindaya di Pekanbaru, Minggu (9/10/2016).

Dia menjelaskan, lolosnya PSI karena telah memenuhi syarat untuk menjadi partai berbadan hukum, di antaranya memiliki kepengurusan pada setiap provinsi. Kemudian, punya pengurus sedikitnya 75 persen di kabupaten/kota pada tiap provinsi. Dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota tersebut. Aturan tersebut ada pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Di Provinsi Riau sendiri, kita punya 100 persen pengurus DPD di 12 kabupaten/kota, 70 persen ditingkat kecamatan di Provinsi Riau," sebut Infa.

Sementara, kepengurusan partai PSI sendiri diisi oleh anak-anak muda dengan sapaan akrab dalam organisasi menggunakan istilah ”bro” bagi laki-laki dan ”sis” bagi perempuan. Untuk bergabung dalam partai anak muda ini, syaratnya maksimal berusia 45 tahun.

"Kita pun patut berbangga, karena Sekretaris Jenderal DPP PSI 'Bro' Raja Juli Antoni merupakan asli orang Riau," ujarnya. 

Sekadar tahu, sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam jumpa pers, Jumat (7/10/2016) di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta mengatakan, dari hasil verifikasi, hanya satu partai yang memenuhi syarat untuk berbadan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dia menjelaskan, PSI memenuhi syarat dan ketentuan dalam Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

"Tim melakukan verifikasi administrasi dan dan faktual selama 45 hari kerja," ucap Yasonna.

Mendengar kabar baik tersebut, Ketua Umum PSI Grace Natalie di akun Twitter menulis ”Syukur kpd Tuhan, Sore ini @psi_id dinyatakan sbg satu2nya partai yg lolos verifikasi Kemenkumham #PSIsatu2nyaPartaiBaru”.

Sejumlah masyarakat dan kader PSI menyampaikan ucapan selamat atas lolosnya PSI dari verifikasi. Tagar #PSIsatu2nyaPartaiBaru menjadi trending topik yang diperbincangkan di jejaring Twitter hari ini.

Diketahui, terdapat empat parpol lagi selain PSI yang juga mendaftar untuk mendapatkan status berbadan hukum sebagai syarat mengikuti Pemilu. Yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat (PRB), dan Partai Kerja Rakyat Indonesia (PKRI). Namun, keempatnya gagal lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. ***

Kategori : Politik, Riau
wwwwww