PT RGMS Dituding Selewangkan Hak Guna Usaha di Kampar
![]() |
Puluhan warga Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ramai-ramai menyeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di Jalan Pepaya Pekanbaru, Senin (3/10/2016). (foto: riauonline.co.id) |
Ramsul Rawi, mantan Kasi Kehutanan Kampar taun 1993 yang juga merupakan tokoh adat di desa tersebut, juga angkat bicara soal sejarah tanah ulayat tersebut. Menurut Ramsul, tanah tersebut dulunya merupakan warisan ninik mamak mereka sejak sebelum Riau terbentuk. Bahkan dulu luas lahan ulayat milik mereka bukan hanya 6 ribu, melainkan 20 ribu. Hal tersebut dibenarkan oleh BPN Riau.
Pria tersebut berbicara pada perwakilan BPN Riau dengan kesal dan menunjuk berang. Pasalnya, konflik ini sudah lama terjadi sejak tahun 2009 namun tak juga diberikan penyelesaian oleh pemerintah. Ia menganggap pemerintah telah menutup mata dengan segala pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.
Masyarakat menuntut pemerintah mencabut izin usaha perkebunan dan surat pendaftaran usaha perkebunan milik PT RGMS. Sejalan dengan pencabutan surat izin perusahaan, mereka juga meminta pemerintah menghentikan operasional PT RGMS di atas lahan bermasalah tersebut."Proses secara hukum tindak pidana bidang kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT RGMS dimana pengangkutan hasil hutan berupa kayu akasia di atas lahan yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Koordinator Masyarakat Desa Buluhnipis, Suroto.Hingga diterbitkan, berita yang dilansir dari riauonline.co.id belum terkonfirmasi dengan pihak PT RGMS. ***Editor:
Wawan Setiawan






















