Mantan Manajer, Supervisor dan Pengawas Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi BBM PLN Rayon Pangkalankerinci Tahun 2013

Mantan Manajer, Supervisor dan Pengawas Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi BBM PLN Rayon Pangkalankerinci Tahun 2013

Ilustrasi.

Minggu, 25 September 2016 19:53 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) PLN Rayon Pangkalankerinci tahun 2013. Penyidik memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan. Ketiga tersangka yakni SM mantan Manajer PLN Rayon Pangkalankerinci, HAS dan JUP merupakan supervisor serta pengawas. Mereka dituding bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dalam pengadaan BBM mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sepanjang tahun 2012 hingga 2013. Berdasarkan investigasi internal PLN wilayah Pekanbaru, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1,8 miliar.

"Ini kali pertama mereka kita periksa sebagai tersangka sejak ditetapkan. Dalam pemeriksaan pedana ini banyak yang akan kita pertanyakan kepada mereka (tersangka)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan Yuriza Antoni, belum lama ini.

Dikatakannya, setelah surat panggilan dilayangkan, hanya tersangka JUP yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka HAS tak hadir karena dalam keadaan sakit. Untuk tersangka SM dijadwalkan ulang pemeriksaannya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww