Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Dugaan BBM HSD PLTD Rayon Pangkalankerinci

Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Dugaan BBM HSD PLTD Rayon Pangkalankerinci

Ilustrasi.

Rabu, 08 Maret 2017 15:46 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM HSD pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Rayon Pangkalankerinci tahun 2012-2013, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau. "Hari ini, sedang dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai PLN area Pekanbaru," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pelalawan Yuriza Antoni SH seperti diberitakan GoRiau.com, Rabu (8/3/2017), yang dilansir potretnews.com.

Diungkapkannya, hasil ekpose perkara bersama Kejati Riau harus ada kepastian tindak lanjut dari kasus tersebut. "Kasus ini dilanjutkan. Paling lambat akhir bulan Maret ini sudah selesai," katanya.

Sampai saat ini, perkara rasuah tersebut Kejari Pelalawan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang itu yakni Ha, Ju dan SM. "Kemarin sudah ditetapkan tiga orang tersangkanya. Bisa jadi akan ada tersangka lain dari PLN," ujar Yuriza Antoni.

Dia menyatakan, kejaksaan akan terus mengupayakan penuntasan tindak pidana korupsi dan mengejar pengembalian uang negara. "Kita belum melakukan penahanan terhadap para tersangkanya. Kita upayakan perkara ini selesai akhir bulan ini," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan, Riau
wwwwww