Pulang dari Palembang, Warga Jalan Telaga Biru Tembilahan Ini Malah Ditangkap Polisi, Lho Kok?

Pulang dari Palembang, Warga Jalan Telaga Biru Tembilahan Ini Malah Ditangkap Polisi, Lho Kok?

Tersangka bersama barang bukti.

Selasa, 20 September 2016 10:28 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (19/9/16). Mereka adalah, DE (38) dan ER (55) keduanya warga Jalan Telaga Biru, Tembilahan. Penangkapan dua pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu keterlibatan pelaku lain.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui AKP Bachtiar menegaskan, pelaku DE (38) di tangkap di Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin, (19/9/2016).

Penangkapan DE tersebut, Bachtiar jelaskan bahwa dari hasil keterangan interogasi ER (55) yang didapatkan petugas, bahwa ia mendapatkan barang bukti tersebut dari DE (38).

Mendapatkan keterangan itu, dilakukanlah pengembangan. Sekira pukul 06.30 WIB di lakukanlah penangkapan terhadap pelaku DE di Jalan Telaga Biru.

"Ketika dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa 16 paket kecil diduga sabu-shabu berat kotor 3,69 gram, 1 HP, 1 buah gunting, 1 buah tang penjepit, 1 buah bong, uang sejumlah 450 ribu rupiah," katanya.

Kemudian, lanjut Bachtiar, dilakukanlah interogasi terhadap DE. Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa memperoleh BB tersebut dari temannya di Palembang dengan cara menjemput langsung. "Pelaku dan BB di bawa ke Polres Inhil utk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. ***

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww