Diduga Jadi Otak Peredaran Narkoba di Pekanbaru, Seorang Pecatan Polisi di Pelalawan Diburon

Diduga Jadi Otak Peredaran Narkoba di Pekanbaru, Seorang Pecatan Polisi di Pelalawan Diburon

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH saat ekspos dua kaki tangan bandar narkoba, ED dan RK di Mapolresta Pekanbaru, Senin siang. (foto: dok goriau.com)

Senin, 19 September 2016 17:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua pemuda, ED (39) dan RK (19) diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (19/9/2016) dini hari tadi, karena diduga sebagai kaki tangan jaringan narkoba yang diotaki oleh seorang pecatan Polri, RO yang kini DPO. "Keduanya (ED dan RK) kita tangkap setelah dilakukan pemancingan dengan memesan satu paket sabu senilai Rp5,5 juta," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Senin siang.

"Sekira pukul 02.00 WIB, kita bertemu dengan keduanya di SPBU Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan kita dapati satu paket sabu ada pada kedua tersangka," imbuhnya.

Kepada media kasat menuturkan, saat menjalani pemeriksaan, ED dan RK mengaku jika sabu itu diperoleh dari seorang pemasok RO. "Tanpa mengulur waktu, kita langsung lakukan pengembangan ke rumah RO di Panam, Kecamatan Tampan," tuturnya.

Di rumah RO yang diketahui merupakan mantan anggota Polri tahun 2014, berpangkat brigadir polisi satu (briptu) yang pernah bertugas di Polres Pelalawan dan dipecat karena narkoba itu, polisi hanya menyita sebuah buku yang diduga berisi catatan transaksi narkoba.

"Sampai di sana, RO sudah melarikan diri. Sekarang kita sudah terbitkan DPO untuk memburunya. Sedangkan ED dan RK masih proses hukum, dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar kasat.***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
GoRiau.com

wwwwww