Pedagang Rempah yang Tebas ”Orang Bagak” Pasar Dupa Pakai Parang hingga Tewas Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pedagang Rempah yang Tebas ”Orang Bagak” Pasar Dupa Pakai Parang hingga Tewas Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak saat ekspos pelaku Abeng di Mapolsek Bukit Raya, Kamis siang.

Kamis, 15 September 2016 16:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tewasnya Deri (45) yang dikenal sebagai centeng alias ”orang bagak” di Pasar Dupa, Pekanbaru itu, ternyata buntut dari permasalahan uang setoran yang kerap dimintanya kepada BS alias Abeng (34). "Seminggu yang lalu Dia (Deri) sudah datang ke ruko saya minta uang setoran, saya tidak mau kasih karena tahun kemarin saya sudah bayar Rp1,5 juta. Dia marah-marah dan lempar helm ke saya," kata Abeng saat berbincang di Mapolsek Bukitraya, Kamis (15/9/2016) siang.

"Perjanjiannya, pembayaran uang setoran keamanan itu per tahun. Tapi kemarin, Rabu (14/9/2016) sekira pukul 14.30 WIB Dia datang lagi bertiga dengan temannya, minta uang setoran ke anggota saya, Oyon. Saya langsung keluar tanya ke Oyon. Tiba-tiba saja dia ambil kayu," sambungnya.

Mendapat perlawanan dari korban, Abeng bergegas masuk ke dalam ruko dan mengambil sebilah parang. Begitu Abeng keluar dari ruko, korban langsung mengayunkan balok kayu ke arahnya.

Kepada media, Abeng menuturkan jika dirinya sempat menghindar dan membalas mengayunkan parang tepat mengenai lengan kanan korban. Meski sudah terkena sayatan parang, korban tetap membalas dengan mengambil tangan kanan Abeng dan menjepitnya di ketiak.

"Saya langsung menarik tangan saya dan pangkal tangan kirinya juga terkena sayatan parang. Pedagang lain, coba melerai dan segera bawa Deri ke RS Syafira," tukasnya.

Kanit Reskrim Polsek Bukitraya AKP Sihol Sitinjak, Rabu (14/9/2016) mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Bukitraya.

"Selain itu, sebilah parang dan sebilah balok kayu turut diamankan sebagai barang bukti. Untuk proses hukum, Abeng dijerat pasal 351 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar kanit. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww