Home > Berita > Riau

Kapolri Diminta Bentuk Tim Sikapi Penghentian Kasus Kebakaran Hutan di Riau

Kapolri Diminta Bentuk Tim Sikapi Penghentian Kasus Kebakaran Hutan di Riau

Helikopter Super Puma menjatuhkan bom air dalam upaya membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (15/3/2016).

Senin, 05 September 2016 18:46 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang sempat menjerat korporasi di Riau harus menjadi momentum reformasi di tubuh Polri. Menurut Trimedya, jika Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mampu menyelesaikan persoalan tersebut, maka reformasi di tubuh Polri akan berjalan. Dampaknya, Polri akan mendapat kepercayaan lebih dari publik.

Terlebih lagi muncul masalah baru dalam penegakan hukum kasus pembakaran hutan dan lahan, yakni penyanderaan polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat mengusut kebakaran lahan di Riau.

"Makanya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang kini dihentikan penyidikannya, Polri harusnya membentuk tim khusus untuk menyelesaikannya, apalagi ini sampai ada penyanderaan polisi hutan dan penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senij (5/9/2016).

Trimedya mengatakan, selama ini Polda Riau dinilai belum optimal dalam menyelesaikan kasus kebakaran hutan hebat yang terjadi 2015.

Karena itu, Mabes Polri perlu membuat tim khusus yang turun langsung menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Terlebih, Presiden Jokowi telah menaruh perhatian besar dalam kasus tersebut melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Trimedya mengimbau polisi tak ragu mengusut tuntas para pelaku pembakaran hutan, terutama dari pihak korporasi.

"Apa yang sudah diinstruksikan presiden harusnya segera dilakukan, elemen di daerah justru harus seirama dengan instruksi pusat. Apalagi ini dari presiden," lanjut politisi PDI Perjuangan itu.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri mengkaji kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi untuk 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Kapolri mempersilakan bila ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait pengentian penyidikan tersebut. Menurut Tito kepolisian juga memiliki alasan menerbitkan SP3. Namun demikian, kata dia, kepolisian terbuka jika ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.

Tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK sempat disandera oleh sekelompok orang ketika tengah melakukan penyelidikan kasus kebarakan lahan di Riau.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menganggap penyanderaan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Kompas.com 

Kategori : Riau, Politik, Hukrim
wwwwww