Home > Berita > Rohil

Kadis Budparpora Rohil Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek PL Rp500 Juta

Kadis Budparpora Rohil Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek PL Rp500 Juta

Ilustrasi/Patung rusa di Batu 6, Bagansiapiapi.

Sabtu, 03 September 2016 19:26 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Direktur CV Sawitto Saherman melaporkan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs H Zulkarnain Nur ke polres setempat atas dugaan tindak penipuan proyek penunjukan langsung (PL) renovasi rumah dinas Batu 6, Sabtu (3/9/2016). Kepada media, Saherman menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa proyek PL renovasi rumah dimaksud diperolehnya pada bulan September 2015 lalu. Sedangkan Perusahaan yang ditunjuk pada waktu itu adalah CV Sawitto dan CV Laksmana Riau.

Menurut dia, adapun item pekerjaan sebagai berikut; pertama, renovasi rumah dinas Batu 6, kedua pembuatan monumen/patung di halaman Kantor Disbudparpora Rohil, ketiga pembuatan taman rumah dinas Batu 6, dan keempat pembuatan patung rusa dan sejenisnya, dengan total anggaran Rp500juta.

Namun setelah proyek tersebut 70 persen berhasil atau rampung dibangun dan saat akan membuat mengurus surat perjanjian kontrak (SPK), Kepala Dinas Budparpora Rohil tidak mengeluarkannya.

Dijelaskan Saherman, awalnya sang Kadis Drs H Zulkarnain Nur sudah menyetujui dengan menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dan surat perintah mulai kerja (SPMK) kepada kedua perusahaan.

Berdasarkan SPPBJ dan SPMK tersebut kemudian perusahaannya dan rekannya dari CV Laksamana Riau mulai melaksanakana pekerjaan yang tertera di SPMK dengan beberapa item pekerjaan yang telah disepakati .

"Namun setelah 70 persen berhasil atau rampung dikerjakan rehab rumah dinas tersebut, saya bersama dengan rekan saya yang ingin mengurus SPK di Dinas Budparpora tak direspons. Kemudian kami coba menemui Kepala Dinas Drs H Zulkarnain Nur untuk minta tanggapan, tapi tak berhasil," tuturnya.

Dilanjutkan Saherman, kemudian hal ini dipertanyakan kepada konsultan bernama Dedi. Saat itu sag konsultan menerangkan bahwa SPMK yang telah diterbitkan tidak berlaku lagi. Kemudian, diterbitkan SPMK baru. Mirisnya, penerbitan SPMK baru tersebut tanpa diberitahukan kepada perusahaan yang telah ditunjuk sebelumnya yakni atas nama CV Sawito dan CV Laksmana Riau.

"Dan atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib, karena setelah ditotal kerugian yang saya alami dari rampungnya 70 persen pekerjaan tersebut sekira Rp. 500 juta rupiah," kata Saherman.

Saherman juga mengakui proyek PL yang telah dia kerjakan tersebut saat sekarang ini telah dipergunakan sepenuhnya oleh Dinas Budparpora. Namun ia tidak tahu perusahaan mana yang melanjutkannya berdasarkan SPMK yang baru yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Budparpora Rohil.

Hingga diterbitkan, berita ini belum terkonfirmasi dengan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rohil Drs H Zulkarnain Nur. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Riaugreen.com

wwwwww