Nyatakan Komitmen Tindak Tegas Pembakar Hutan, Kapolri Tinjau Ulang SP3 15 Perusahaan di Riau

Nyatakan Komitmen Tindak Tegas Pembakar Hutan, Kapolri Tinjau Ulang SP3 15 Perusahaan di Riau

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memantau kebakaran hutan di Kabupaten Kampar, kemarin. (foto: merdeka.com)

Selasa, 30 Agustus 2016 10:22 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian bakal membahas Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) 15 perusahaan pembakar lahan di Kepolisian Daerah Riau. "Kami akan lakukan diskusi internal membahas kasus-kasus itu," katanya saat memantau lahan terbakar di Desa Rimbopanjang, Kampar, Riau, Senin (29/8/2016).

Kapolri menyampaikan komitmennya menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan. Dia mendorong Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto menindak tegas korporasi yang terlibat pembakaran lahan di konsesinya.

"Kalau bisa dibuktikan, tuntaskan perkaranya, kami akan back-up untuk proses hukumnya," ucapnya. Menurut Tito, kepolisian terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakar lahan. Sejauh ini, ada 86 tersangka pembakar lahan.

"Gubernur Riau sudah tegaskan untuk melakukan penindakan hukum," katanya.

Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Riau dalam sebulan terakhir. Titik api muncul di sejumlah wilayah di Riau. Kiriman kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan mulai mencemari dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Namun, di sisi lain, Polda Riau justru menghentikan perkara 15 perusahaan pembakar lahan pada 2015. Penghentian perkara perusahaan pembakar lahan itu menyita perhatian publik, masyarakat, dan lembaga pemerhati lingkungan, yang mengecam keras keputusan polisi. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Tempo.co

Kategori : Hukrim, Peristiwa, Riau
wwwwww