Home > Berita > Riau

Menyimak Pandangan Fraksi di DPRD Riau Terkait Rancangan Peraturan Daerah RTRW

Selasa, 23 Agustus 2016 02:28 WIB
Mukhlis Wijaya
menyimak-pandangan-fraksi-di-dprd-riau-terkait-rancangan-peraturan-daerah-rtrwSuasana Rapat Paripurna DPRD Riau dengan Pandangan Fraksi Terkait Rancangan Peraturan Daerah RTRW
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Tak ingin berlarut-larut apalagi menunda, DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW) Provinsi Riau, Senin (22/8/2016), bertempat di gedung dewan provinsi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Ir H Noviwaldi Jusman didampingi wakil ketua lainnya, Manahara Manurung, dihadiri 48 anggota dewan. Terlihat juga duduk sejajar dengan pimpinan rapat, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, mewakili gubernur.

Pada awal rapat, Noviwaldy menyebutkan, RTRW memang perlu mendesak dirampungkan, karena terdapat perbedaan terkait luasan wilayah RTRW yakni hanya ada seluas 65 ribu hektare yang diakomodir, sementara diketahui Pemprov Riau mengajukan seluas 2,7 juta hektar.

Dalam penyampaian pandangan fraksi, Juru Bicara Fraksi Golkar Sewitri, mengatakan bahwa keterlambatan pembahasan Ranperda RTRW karena berdasarkan SK 73 disebutkan seluruh wilayah Riau adalah kawasan hutan, padahal sebagian besar merupakan kawasan pemukiman penduduk.

Sebelumnya, ucap Sewitri, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah menegaskan tentang perubahan kawasan hutan yang sudah menjadi kawasan pemukiman. Pembangunan kawasan budidaya atau lahan pertanian dilarang dialihfungsikan sebagai lahan untuk kepentingan lainnya.

"Diperlukan langkah untuk melindungi kawasan cagar budaya, pemukiman masyarakat, lahan pertanian hendaknya dilampirkan di peta. Selain menyelesaikan terlebih dahulu semua permasaalahan yang ada dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar tidak ada permasaalahan di kemudian hari," kata dia.

Sementara itu Juru Bicara Fraksi PDIP Ev. Tengger Sinaga mengingatkan, RTRW sebagai acuan harus sesuai naskah akademik agar Ranperda RTRW tidak berubah-ubah dalam jangka waktu yang singkat, dan bisa dipakai hingga ratusan tahun.

"Seperti yang terjadi di Pelalawan, 73 ribu hektar kawasan hutan sudah berubah menjadi daerah pemukiman masyarakat, perkebunan dan daerah pertanian. Bahkan, ada yang sudah menjadi lumbung padi," bebernya ketika menyampaikan pandangan. Fraksi PDIP, imbuh Tengger, juga berharap agar Ranperda RTRW tersebut bisa dibuat sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat Riau.

Sedangkan pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Nasril MAg mengemukakan, di dalam draf Ranperda RTRW hanya mencantumkan pertimbangan sosiologis, tanpa memasukkan faktor filosofis dan yuridis.

"Diharapkan tidak terdapat perbedaan pandangan yang signifikan, yang dapat menghambat terbentuknya Perda RTRW Provinsi Riau tersebut," sebut Nasril. RTRW Provinsi Riau, menurut dia, juga perlu disesuaikan dengan visi misi pembangunan Riau. Sehingga RTRW Riau tidak lagi bongkar pasang.

Fraksi Gabungan Partai Nasdem-Hanura justru lebih mempertajam keberadaan Ranperda RTRW yang dinilai hanya menguntungkan sejumlah pengusaha hutan tanaman industri untuk meraup kekayaan hayati daerah.

“Pada dasarnya kami menyadari bahwa hal tersebut penting untuk segera dievaluasi. Jangan sampai pengesahan Ranperda RTRW ini hanya jadi upaya melegalkan perusahaan yang sudah menguras kekayaan hayati dan meninggalkan persoalan Karhutla yang sampai saat ini tidak tahu siapa yang harus bertanggungjawab, menjadi semakin berkuasa," tandas Farida Asaad, Juru Bicara Fraksi Nasdem-Hanura.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/30082016/potretnewscom_hdwks_546.jpg
Wakil Ketua DPRD Noviwaldy Jusman (kanan) menyalami Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, disaksikan wakil ketua dewan lainnya, Manahara Manurung.

Usai rapat paripurna, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi berharap masalah RTRW dapat tuntas paling lambat tahun 2017 mendatang, sehingga dapat diimplementasikan untuk memfasilitasi perizinan, pola pengembangan yang sesuai peruntukannya serta infrastruktur di Riau.

"Pemprov Riau terus berkonsolidasi dengan legislatif termasuk merangkum masukan terkait RTRW, dan juga Pansus diminta terus melakukan konsultasi terutama tentang ketentuan yang diatur pemerintah pusat mengenai pelepasan kawasan hutan," ujarnya. ***

wwwwww