Home > Berita > Riau

Persekongkolan Tender Senilai Rp1 Triliun di Riau Terendus KPPU, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman: Manfaatkan Masa Sanggah Lelang

Persekongkolan Tender Senilai Rp1 Triliun di Riau Terendus KPPU, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman: Manfaatkan Masa Sanggah Lelang

Ilustrasi. (foto: pengadaan.web.id)

Senin, 22 Agustus 2016 18:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sepanjang tahun 2016, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berhasil mengendus tujuh kasus persekongkolan pengadaan tender di Provinsi Riau yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan, dua dari tujuh kasus temuan itu menguras ”dompet” Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau sebesar Rp1 triliun. Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman tidak terlalu ambil pusing. Menurutnya, prosedur pelaksanaan tender telah memuat beberapa mekanisme tinggal diaplikasikan selama ada masa sanggah lelang.

"Kan ada masa sanggahnya, manfaatkan segala mekanisme itu untuk mengantisipasi (pelanggaran)," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman ketika, Jumat (19/8/2016) di Gedung Daerah Provinsi Riau.

Sebelumnya dikatakan oleh Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Batam dengan wilayah kerja Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung, Lukman Sungkar, pihaknya telah menemukan adanya praktek persekongkolan pemenangan tender di Riau.

Hal itu bertentangan dengan pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

"Saya belum bisa merincikan dan menyebutkan apa-apa saja, karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Sekarang kita sedang mendalami yang dua kasus. Nilai tendernya cukup besar berkisar Rp1 triliun. Ada tujuh kasus dan sisanya yang lima laporan lainnya telah diadvokasi. Terpaksa tidak bisa ditindaklanjuti," ujar Lukman Sungkar. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com/Skalanews.com

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww