Home > Berita > Inhu

Angkut Kayu tanpa Surat Resmi, Dua Pria Warga Pulau Galang Inhu Diamankan Polisi

Angkut Kayu tanpa Surat Resmi, Dua Pria Warga Pulau Galang Inhu Diamankan Polisi

Ilustrasi.

Minggu, 21 Agustus 2016 19:40 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Sabtu (20/8/2016) menangkap 2 pria yang tengah mengangkut kayu tanpa surat sahnya hasil hutan. Kayu tersebut diangkut dengan menggunakan 2 unit sepeda motor merek Honda Supra BM 6199 BI dan Honda Astrea Grand BM 2202.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Minggu (21/8/2016) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang mengankut kayu tanpa memiliki dokumen yang jelas.

"Penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu (20/8/2016) sekira pukul 16. 30 WIB di Jalan Hang Tuah Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu," katanya.

Kedua tersangka tersebut adalah Malidin (39) dan Kharudin (37) keduanya warga Jalan R Tohom RT. 4 RW. 2 Desa Pulau Galang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu.

"Keduanya dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ucapnya.

Kronologi singkat penangkapan, pada hari Sabtu (20/8/2016) Ipta M Aditya Perdana bersama Briptu Apriyandi melakukan patroli, kemudian sekira pukul 16.30 WIB pada saat melewati Jalan Hang Tuah Kecamatan Rengat melintas 2 pria masing-masing mengendarai becak sepeda motornya sedang mengangkut kayu olahan.

"Kemudian Ipda M Aditya bersama Briptu Apriyandi mengamankan dua orang tersebut, bersama barang bukti berupa dua unit becak motor yang bermuatan kayu olahan sebanyak 84 keping kayu berbentuk papan," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Riaueditor.com

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww