Angkut Kayu tanpa Surat Resmi, Dua Pria Warga Pulau Galang Inhu Diamankan Polisi
Ilustrasi. |
Minggu, 21 Agustus 2016 19:40 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Sabtu (20/8/2016) menangkap 2 pria yang tengah mengangkut kayu tanpa surat sahnya hasil hutan. Kayu tersebut diangkut dengan menggunakan 2 unit sepeda motor merek Honda Supra BM 6199 BI dan Honda Astrea Grand BM 2202.Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Minggu (21/8/2016) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang mengankut kayu tanpa memiliki dokumen yang jelas."Penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu (20/8/2016) sekira pukul 16. 30 WIB di Jalan Hang Tuah Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu," katanya.Kedua tersangka tersebut adalah Malidin (39) dan Kharudin (37) keduanya warga Jalan R Tohom RT. 4 RW. 2 Desa Pulau Galang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu. "Keduanya dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ucapnya.Kronologi singkat penangkapan, pada hari Sabtu (20/8/2016) Ipta M Aditya Perdana bersama Briptu Apriyandi melakukan patroli, kemudian sekira pukul 16.30 WIB pada saat melewati Jalan Hang Tuah Kecamatan Rengat melintas 2 pria masing-masing mengendarai becak sepeda motornya sedang mengangkut kayu olahan."Kemudian Ipda M Aditya bersama Briptu Apriyandi mengamankan dua orang tersebut, bersama barang bukti berupa dua unit becak motor yang bermuatan kayu olahan sebanyak 84 keping kayu berbentuk papan," ujarnya. ***Editor:
Farid MansyurSumber:
Riaueditor.com
Farid MansyurSumber:
Riaueditor.com