Diduga Ada Unsur Korupsi, Polres Meranti Usut Dana Desa Rp 1,9 Miliar di Tanjungmedang Rangsang, 12 Saksi Dipanggil

Diduga Ada Unsur Korupsi, Polres Meranti Usut Dana Desa Rp 1,9 Miliar di Tanjungmedang Rangsang, 12 Saksi Dipanggil

Ilustrasi.

Minggu, 14 Agustus 2016 10:36 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Polres Kepulauan Meranti Provinsi Riau sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) Tanjungmedang, Kecamatan Rangsang TA 2015 sebesar Rp 1,9 miliar. Penyidik Reskrim Polres Polres Kepulauan Meranti telah melakukan pemanggilan terhadap 12 orang saksi untuk diperiksa. Kapolres Kepulauan Meranti Asep Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Warman ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, Kepala Desa Tanjungmedang, Agus Saputra, Camat Rangsang dan BPD, masuk dalam dua belas orang yang diperiksa.

''Penyelidikan kami mulai sekitar dua bulan lalu saat Satreskrim meninjau realisasi proyek fisik dan nonfisik di Desa Tanjungmedang,'' katanya.

Aditya menjelaskan, penyidik menemukan kejanggalan pada laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala desa dengan realisasi di lapangan. Namun untuk menentukan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

''Kami juga telah meninjau beberapa kegiatan fisik berupa semenisasi senilai Rp 400 juta, namun perlu ada kajian dari BPKP untuk menentukan adanya kerugian negara. Selain kegiatan fisik, kami juga telah memeriksa berkas-berkas terkait realisasi nonfisik terhadap pendapatan desa yang bersumber dari APBN, provinsi, kabupaten dan perusahaan,'' ujar Aditya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Batam.tribunnews.com

Kategori : Hukrim, Peristiwa, Meranti
wwwwww