Anggota Dewan Rohil Ingatkan Nama BPK Sudah Berubah Jadi BPKep

Rabu, 10 Agustus 2016 20:18 WIB
Advertorial
anggota-dewan-rohil-ingatkan-nama-bpk-sudah-berubah-jadi-bpkepIlustrasi.
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir nomor 11 tahun 2015, ternyata lembaga Badan Pemberdayaan Kepenghuluan (BPK) sudah diganti singkatannya menjadi BPKep. Dalam perda itu disebutkan, sebagai bentuk demokrasi yang ada di pemerintahan desa, diperlukan adanya lembaga pengawasan serta mempunyai tugas wewenang untuk memajukan desa yang bekerja sama dengan struktur pemerintahan desa.

Untuk menjadi ketua BPKep beberapa syarat mutlak juga harus dipenuhi oleh masing-masing calon, seperti mengerti tata cara pemerintahan dan juga harus mampu bekerja mendampingi pemerintah desa untuk memajukan kepenghuluan.

Selain itu syarat administrasi lainnya seperti mengikuti rangkaian tes uji steril dari pengaruh obat-obatan terlarang juga harus diikuti, masing-masing calon juga harus warga desa setempat. Dalam aturan yang ada, tidak dibenarkan warga yang mempunyai masalah hukum atau terikat di bawah pengaruh narkoba.

”Pemerintah desa harus jeli melihat aturan yang ada untuk memilih secara demokrasi calon ketua BPKep, tidak bisa hanya dilakukan atau ditunjuk begitu saja. Semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Anggota Komisi C DPRD Rohil Ucok Muhktar, menjawab wartawan baru-baru ini.

Untuk masalah nama lembaga BPK yang sudah diganti menjadi BPKep, Ucok mengharapkan pemerintah daerah (pemda) melalui bagian pemerintah desa (pemdes) harus melakukan sosialisasi terhadap perubahan nama lembaga pengawasan yang dimiliki oleh pemerintah desa tersebut. Berhubung hal ini untuk kemajuan struktur pemerintah desa juga.

Sampai hari ini, imbuh Ucok lagi, di kantor-kantor desa masih terpampang nama lembaga BPK yang belum diubah menjadi BPKep. Jika mengacu kepada perda yang ada seharusnya nama lembaga tersebut sudah diubah.

“Tapi sampai hari ini masih terlihat seperti semula, tidak ada perubahan. Kami harapkan pemerintah dalam hal ini dinas terkait untuk bisa melakukan sosialisasi lanjutan agar masyarakat kita mengetahuinya,” ujar Ucok. (adv/dewan/jaka)

wwwwww