Lewat Rapat Paripurna, DPRD Pelalawan Terima 5 Ranperda untuk Dibahas di Prolegda
Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penyerahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pelalawan Tahun 2016, bertempat di gedung dewan setempat, Senin (8/8/2016).Pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah."Rancangan perda ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah," jelas sekda.Kemudian, Sekda T Mukhlis menjelaskan alasan pengajuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Menurut dia, yang menjadi pertimbangan utama penyusunan ranperda dikarenakan kebutuhan mendesak dan sekaligus bentuk responsitas dari Pemkab Pelalawan selaku pemangku kewajiban yang utama dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan dan anak.Mengingat anak adalah tunas potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus."Mereka perlu dipersiapkan demi kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa mendsatang. Mereka tidak hanya masa depan bangsa, tapi masa kini dari bangsa maka setiap anak harus terpenuhi yang menjadi haknya," turut Mukhlis.Kemudian, sekda menguraikan dasar pembentukan Ranperda Kabupaten Pelalawan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.Selanjutnya sekda menyampaikan penjelasan pengajuan Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Disebutkan, ranperda ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jo peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Mukhlis mengemukakan, ranperda ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintah yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana dimanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa."Ranperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa seperti diamanatkan undang-undang nomor 6 2014 tentang desa. Yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri," kata dia.Berikutnya sekda menguraikan Ranperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Dikatakan, ranperda ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi DPRD dan Pemkab Pelalawan di bidang legislasi daerah untut menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum."Ranperda ini juga mengadopsi substansi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum," ucap sekda.Dalam penjelasannya, Sekda T Mukhlis menyebut, pembentukan ranperda ini juga dalam rangka memenuhi harapan untuk secara tanggung renteng membiayai kewajiban negara terhadap kelompok warga miskin sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.Selanjutnya sekda menyampaikan dasar pengajuan Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat. Dalam penjelasan ranperda ini, Sekda Tengku Mukhlis menjelaskan bahwa pembentukan ranperda ini merupakan hal yang penting guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pelalawan."Terutama terkait dalam upaya perlindumgan, pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan budaya melayu," terangnya. Alasan hukum diperlukan ranperda ini didasarkan pada adanya kewenangan Pemda dalam pelestarian adat budaya. Yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan degan pelayanan dasar.Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 15 ayat 4 huruf (P) tentang Perangkat Daerah. "Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi peraturan payung bagi pengembangan adat istiadat dan budaya melayu di Kabupaten Pelalawan," ujar Sekda Kabupaten Pelalawan Tengku Muklis, mengakhiri penjelasannya. (parlementaria)