Lewat Rapat Paripurna, DPRD Pelalawan Terima 5 Ranperda untuk Dibahas di Prolegda

Selasa, 09 Agustus 2016 23:18 WIB
Parlementaria
lewat-rapat-paripurna-dprd-pelalawan-terima-5-ranperda-untuk-dibahas-di-prolegdaWakil Ketua DPRD Pelalawan Supriyanto (tengah) didampingi Wakil Ketua Indra Kampe menerima 5 ranperda dari Wakil Bupati H Zardewan (kiri), dalam rapat paripurna, Senin (8/8/2016). Ranperda ini akan dibahas di Prolegda 2016.
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penyerahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pelalawan Tahun 2016, bertempat di gedung dewan setempat, Senin (8/8/2016). Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pelalawan Supriyanto SP didampingi Wakil Ketua Indra Kampe, dimulai sekira pukul 20.40 WIB. Terlihat hadir dua petinggi eksekutif yakni Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan dan Sekdakab H T Mukhlis, ditemani sejumlah pejabat Pelalawan.

Bupati Pelalawan HM Harris dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H Zardewan mengemukakan, dalam rangka menjalankan dan melangsungkan roda pemerintahan di daerah yang merupakan amanah dari undang-undang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan menyampaikan 5 ranperda untuk dibahas bersama-sama dengan Anggota Dewan Pelalawan.

Ranperda yang diajukan, disebut bupati, adalah Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat.

"Ranperda yang kami sampaikan merupakan implementasi dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.21/DPRD/2015 tertanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan Prolegda 2016," beber Zardewan dalam pidato.

Dikatakan juga oleh bupati, penyampaian 5 ranperda pada paripurna tersebut sebagai impelementasi konkret Pemkab Pelalawan dalam pembangunan di bidang hukum. Sehingga dengan demikian, penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh memiliki aspek legal.

Menurut bupati, hakikat dari penyampaian 5 ranperda itu ialah, pemkab ingin mengajak Anggota DPRD dan seluruh SKPD yang merupakan unsur eksekutif untuk bekerja bersama membangun demi kemajuan daerah serta diimplementasikan nantinya ke masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Pada bagian lain dalam konteks yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan H Tengku Mukhlis menjelaskan alas pikir diajukannya 5 ranperda oleh pemda kepada DPRD.

"Secara umum dasar pertimbangan diajukan Ranperda tersebut adalah sebagai implementasi dari Prolegda atau Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2016)," kata sekda. Tengku Mukhlis juga menyebut, penyampaian ranperda merupakan delegasi langsung dari peraturan perundang-undangan.

Dia mencontohkan, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan ini diharapkan membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasar beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah.

"Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien," ucap sekda. Dalam mewujudkan pembentukan perangkat daerah, sekda mengatakan, pemerintah senantiasa berpedoman pada Peraturan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan memperhatikan prinsip desain organisasi.

	https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17082016/potretnewscom_pmnpt_490.jpg
Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penyerahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pelalawan Tahun 2016, bertempat di gedung dewan setempat, Senin (8/8/2016).

Pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah.

"Rancangan perda ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah," jelas sekda.

Kemudian, Sekda T Mukhlis menjelaskan alasan pengajuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Menurut dia, yang menjadi pertimbangan utama penyusunan ranperda dikarenakan kebutuhan mendesak dan sekaligus bentuk responsitas dari Pemkab Pelalawan selaku pemangku kewajiban yang utama dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan dan anak.

Mengingat anak adalah tunas potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus.

"Mereka perlu dipersiapkan demi kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa mendsatang. Mereka tidak hanya masa depan bangsa, tapi masa kini dari bangsa maka setiap anak harus terpenuhi yang menjadi haknya," turut Mukhlis.

Kemudian, sekda menguraikan dasar pembentukan Ranperda Kabupaten Pelalawan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Selanjutnya sekda menyampaikan penjelasan pengajuan Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Disebutkan, ranperda ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jo peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mukhlis mengemukakan, ranperda ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintah yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana dimanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Ranperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa seperti diamanatkan undang-undang nomor 6 2014 tentang desa. Yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri," kata dia.

Berikutnya sekda menguraikan Ranperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Dikatakan, ranperda ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi DPRD dan Pemkab Pelalawan di bidang legislasi daerah untut menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Ranperda ini juga mengadopsi substansi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum," ucap sekda.

Dalam penjelasannya, Sekda T Mukhlis menyebut, pembentukan ranperda ini juga dalam rangka memenuhi harapan untuk secara tanggung renteng membiayai kewajiban negara terhadap kelompok warga miskin sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Selanjutnya sekda menyampaikan dasar pengajuan Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat. Dalam penjelasan ranperda ini, Sekda Tengku Mukhlis menjelaskan bahwa pembentukan ranperda ini merupakan hal yang penting guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pelalawan.

"Terutama terkait dalam upaya perlindumgan, pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan budaya melayu," terangnya. Alasan hukum diperlukan ranperda ini didasarkan pada adanya kewenangan Pemda dalam pelestarian adat budaya. Yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan degan pelayanan dasar.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 15 ayat 4 huruf (P) tentang Perangkat Daerah. "Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi peraturan payung bagi pengembangan adat istiadat dan budaya melayu di Kabupaten Pelalawan," ujar Sekda Kabupaten Pelalawan Tengku Muklis, mengakhiri penjelasannya. (parlementaria)

wwwwww