Tertangkap Miliki Sabu, Bekas Napi di Rokan Hilir Mengaku Dapat dari Oknum Polisi

Tertangkap Miliki Sabu, Bekas Napi di Rokan Hilir Mengaku Dapat dari Oknum Polisi

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan.

Senin, 01 Agustus 2016 14:32 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Seorang mantan nara pidana bernama Juliadi alias Aneng bin Hasan Abdullah (29) warga Jalan Bintang Kelurahan Baganpunak, Kecamatan Bangko berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau ketika sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Pahlawan Gang Bersama pada Sabtu (30/7/2016) malam pukul 10.00 WIB. "Tersangka ketika diringkus sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Rohil. Kami sangat apresiasi kepada masyarakat yang sudah menginformasikan kepada pihak kepolisian sehingga kami melakukan gerak cepat," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis SIK melalui Paur Humas Aiptu Cherry, Senin (1/8/2016).

Yusri mengatakan, kasus ini masih didalami pihak kepolisian mengingat dari pengakuan tersangka, barang bukti yang diduga berupa sabu-sabu dan ekstasi, diperoleh dari salah satu petugas kepolisian bernama Brigadir Gunawan.

Menurut dia, kasus ini bermula ketika Satnarkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pahlawan gang Bersama sering terjadi transaksi Narkotika.

Untuk memastikan informasi itu, sekira jam 13.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Pukul 19.30 WIB, polisi mengamati ada gerak-gerik mencurigakan dari tersangka sehingga tanpa berpikir panjang, polisi langsung membekuk dan membawa barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir.

Berdasarkan laporan polisi No LP/96/A/ VII/ 2016 / Riau / Polres Rohil, barang bukti yang berhasil disita berupa 9 bungkus plastik bening ukuran kecil, sedang dan besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu. Polisi juga ikut menyita satu plastik bening berisi 10 butir pil ektasy serta dompet dan handpone merek Samsung. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww