Home > Berita > Riau

Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Menurun

Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Menurun

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terbaring sakit di Klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (31/7/2016).

Senin, 01 Agustus 2016 20:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menderita sakit hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Annas Maamun disebut-sebut menderita sakit komplikasi jantung dan pernafasan akut. Usai dirawat di sebuah rumah sakit di Bandung, terpidana kasus suap ini yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2014 silam, langsung dirawat di Klinik Lapas Sukamiskin. 

Di klinik, Annas terbaring di atas kasur jenis spring bed dengan selang infus di tangan kanan dan oksigen di hidungnya terpasang. Dalam foto yang diperoleh media, Bupati Rokan Hilir (Rohil) dua periode itu sempat bersandar di dinding kasur dengan selang oksigen di wajahnya.

	https://www.potretnews.com/assets/imgbank/01082016/potretnewscom_xr5te_483.jpg

"Pak Annas Maamun sakit pernapasan akut dan jantung. Sempat dilarikan ke rumah sakit jantung, sebelum akhirnya dirawat di Klinik Lapas Sukamiskin," kata Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia, menceritakan kondisi Annas yang sedang sakit.

Pekan lalu, saat berlangsung Pekan Olaharaga Wartawan Nasional (Porwanas) PWI, Dheni Kurnia dan beberapa wartawan menjenguk Annas Maamun di Lapas Sukamiskin.

"Saat kami jenguk pekan lalu, bersama Zufra dan Pak Em (Ketua KONI Riau, Emrizal Pakis), Pak Annas masih tampak sehat. Namun hari itu juga dilarikan ke rumah sakit. Besoknya saya datang lagi, Annas Maamun sudah diinfus di berbagai tempat," kata dia.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/01082016/potretnewscom_dhewq_484.jpg

Annas Maamun ditangkap KPK saat menerima suap dalam kasus pelepasan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit yang diberikan oleh Gulat Emas Manurung, akhir Oktober 2014 silam. Ia divonis enam tahun di PN Tipikor Bandung.

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian menambahkan hukuman satu tahun menjadi tujuh tahun saat dilakukan kasasi oleh Annas Maamun.

Tak hanya itu, Annas Maamun juga dijerat kasus lainnya oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap terhadap anggota DPRD Riau dalam pembahasan APBD dan RAPBD Riau. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Riauonline.co.id

Kategori : Riau, Peristiwa
wwwwww