Home > Berita > Rohil

Anggota DPRD Rohil Ucok Mukhtar ”Marah” pada Perusahaan yang Pecat Warga Pematangsikek tanpa Diberi Pesangon

Minggu, 31 Juli 2016 21:37 WIB
Advertorial
anggota-dprd-rohil-ucok-mukhtar-marah-pada-perusahaan-yang-pecat-warga-pematangsikek-tanpa-diberiAnggota DPRD Rohil Ucok Muhktar.
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Wakil rakyat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau dari Komisi C Ucok Muhktar geram dengan kabar adanya warga Pematangsikek yang dipecat oleh perusahaan PT Gunung Mas Raya (GMR) di Kecamatan Rimbamelintang, tanpa mendapatkan pesangon yang semestinya. Menurut Ucok, kasus seperti itu harusnya tidak terjadi terlebih untuk wilayah Kabupaten Rohil. Semua perusahaan yang beroperasi di Rohil selain harus menghormati kebutuhan hak karyawan, juga harus menghormati institusi Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Rohil. Karena setiap pencari kerja diwajibkan membawa serta lembaran surat kuning dari dinas terkait.

Jika ada pemutusan hak kerja dari perusahaan kepada karyawan terkait, memang harus ada pembayaran hak pesangon sebanyak sebulan gaji dengan perhitungan selama yang bersangkutan kerja. Itu sudah menjadi ketentuan sejak lama pihak perusahaan dengan pencari kerja. Jika perusahaan tidak bisa memenuhi unsur tersebut jangan asal pecat bawahannya yang berstatus karyawan.

“Jika memang iya yang dipecat itu karyawan tanpa diberi pesangon semestinya, saya tidak bisa terima juga hal yang seperti ini. Tindak tegas saja perusahaan tersebut,” tandas Ucok.

Dia juga meminta kepada dinas terkait untuk memberi keluangan waktu bagi penuntut hak ini berbicara dengan pemerintah atau mendampingi yang bersangkutan.

Selain itu Ucok juga meminta karyawan yang sudah diberhentikan itu untuk menjumpai dirinya. “Yang saya sayangkan kenapa kejadiannya itu di wilayah perwakilan saya, tapi sampai hari ini tidak ada laporan yang masuk. Kenapa tidak melakukan diskusi biar kita sama-sama melakukan tuntutan itu jika memang kita berada pada jalur yang benar,” ujarnya, baru-baru ini.

Jika langkah tuntutan yang dilakukan oleh warga Pematang Sikek untuk menuntut haknya itu sesuai dengan jalur yang ada, Ucok memberi apresiasi besar terhadap langkah tersebut. (adv/dewan/jaka)

wwwwww