Home > Berita > Siak

Terima Aduan soal Pensiun Dini dan PHK dari Pekerja, DPRD Siak Beri Wejangan Khusus buat Bos PT Indah Kiat

Terima Aduan soal Pensiun Dini dan PHK dari Pekerja, DPRD Siak Beri Wejangan Khusus buat Bos PT Indah Kiat

Suasana hearing Komisi IV DPRD Siak dengan manajemen PT IKPP.

Kamis, 28 Juli 2016 07:27 WIB
Halim
SIAK, POTRETNEWS.com - Setelah sempat merasa dipaksa dengan penawaran pensiun dini dari perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), kini puluhan karyawan bisa bernafas lega. Pasalnya, hasil hearing antara Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Provinsi Riau, Senin (25/7/2016) lalu, dengan manajemen perusahaan dan dihadiri Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kabupaten Siak, perusahaan menegaskan tidak ada kebijakan memaksa karyawan pensiun dini, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Siak didampingi anggota dewan masing-masing; Awaludin, Zulfi Mursal, Hasma, Kusman Jaya, Ohen Saragih dan Mario.

Dihadirkan juga staf Akhli Komisi IV Mardianto manan, Kepala Dissosnaker Kabupaten Siak Nurmansyah. Manajemen PT IKPP Perawang dipimpin Senior Direktur Hasanudin The.

Gustimar menyampaikan, hearing menindaklanjuti pengaduan karyawan, terkait adanya penawaran pensiun dini bagi karyawan, Namun dalam proses penawaran pensiun dini menimbulkan keresahan, karena ada paksaan dan intimidasi.

"Karyawan mengadu ke kita, dipaksa pensiun dini, kalau tidak ada hal-hal lainlain yang akan dilakukan petusahaan terhadap karyawan.

Untuk itulah kita memanggil manajemen perusahaan guna memberikan penjelasan dan sekaligus mencarikan solusi terbaik," kata Gustimar.

Anggota DPRD Siak Awaludin menambahkan, mereka memperoleh informasi yang disampaikan karyawan terkait adanya intervensi, ancaman dan paksaan disertai dengan bukti rekaman. Jadi, kalau perusahaan membantah hal ini,dewan tidak berkutat dengan itu, namun yang lebih penting, mencarikan solusi nasib karyawan sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku.

"Isu berkembang IKPP akan mem-PHK karyawan tidak sesuai dengan prosedur berlaku, ada intervensi dengan ancaman. Kami mengingatkan perusahaan kalau melakukan PHK komunikasikan dulu dengan SP dan Disnaker. Perusahaan juga dalam mem-PHK memperhatikan aspek perikemanusiaan dan keadilan," pinta Awaludin.

Senior Direktur PT IKPP Hasanudin dalam keterangan membantah ada paksaan terhadap karyawan untuk pensiun dini. Perusahaan tidak akan melakukan PHK sepihak dan memblokir absen karyawan. Hasanudin memastikan, jika ditemukan unsur paksaan, bukan kebijakan dari perusahaan.

"Saya selaku pimpinan perusahaan kami mengaskan, tidak ada police dari manajemen melakukan paksaan penawaran pensiun dini. Kalau ada itu personal, manajemen akan mereview-nya," ujar Senior Direktur PT IKPP Perawang.

Hasanudin mengakui dalam rangka efisiensi, perusahaan menawarkan pensiun dini kepada sejumlah karyawan yang dinilai kurang produktif. Penawaran ini disampaikan terutama kepada karyawan berumur 48 tahun ke atas.

"Namun pada Intinya apa yang akan kami lakukan akan mengindahkan aturan berlaku. Terkait denga isu yang berkembang,kedepan Kami juga siap meningkatkan koordinasi disnaker dan dewan," ujarnya. ***

Kategori : Siak, Politik, Peristiwa
wwwwww