Dengan Cara Ini, Petugas Operasi Gabungan Kota Tembilahan Tertibkan Parkir Liar

Dengan Cara Ini, Petugas Operasi Gabungan Kota Tembilahan Tertibkan Parkir Liar

Petugas Dinas Perhubungan Indragiri Hilir memasang id card ke rompi juru parker resmi.

Kamis, 28 Juli 2016 22:49 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dibantu Koperasi Primkov Kodim 0314/Inhil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran polres setempat melakukan penertiban parkir yang ada di Kota Tembilahan. Ketua Koperasi Primkov Kodim 0314/Inhil Abdillah R menjawab wartawan mengatakan, bahwa dalam hal ini Dishub Inhil selaku leading sektor (motor, red) persoalan parkir bekerja sama dengan Primkov Kodim 0314/Inhil membagikan sebanyak 43 kartu identitas (id card) yang diterbitkan, maka mereka inilah yang resmi sebagai petugas parkir di Tembilahan.

"Kegiatan pagi ini dibantu petugas Satpol PP serta jajaran Polres Inhil dalam bentuk pembagian id card atau kartu resmi kepada para petugas parkir," paparnya

Abdillah R menegaskan, bagi petugas parkir yang telah mendapatkan kartu, wajib mengenakan pada saat bertugas dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.

Dia mengingatkan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 menyatakan bahwa tarif parkir hanya Rp 1000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 2000 bagi kendaraan dinas dan kendaraan roda empat.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk membayarkan tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Bagi petugas parkir liar, kami tegaskan untuk tidak melakukan pungutan parkir kalau tidak mau kami ambil tindakan tegas," ujarnya. ***

Kategori : Peristiwa, Umum, Inhil
wwwwww