Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Kata Firdaus, Tarif Parkir Baru akan Berlaku Tahun 2016

Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Kata Firdaus, Tarif Parkir Baru akan Berlaku Tahun 2016

Firdaus ST MT

Senin, 09 November 2015 21:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kendati  Perda (Peraturan Daerah)  tentang tarif parkir di Kota Pekanbaru yang menaikkan tarif parkir hingga 400 persen sudah disahkan DPRD Pekanbaru, namun pemberlakuannya diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang.
Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT, Senin (9/11/2015) di kantor walikota Pekanbaru mengatakan, kenaikan tarif parkir sesuai dengan perda yang telah disahkan DPRD kota Pekanbaru baru akan berlaku setelah disosialisasikan kepada masyarakat dan dibuat perwakonya.

"Saya memperkirakan kenaikan tarif parkir mulai diberlakukan pada 2016 mendatang, sebab sebelum diberlakukan perlu disosialisasikan kepada masyarakat, memakan waktu selama 2-3 bulan, setelah itu dibuat Perwako-nya," katanya.

Dikatakan, kenaikkan tarif parkir itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan yang arus kendaraannya padat dilalui kendaraan.

"Kenaikan tarif parkir tujuannya tidak hanya itu saja, namun untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kota Bertuah, karena dinilai perkembangannya sangat pesat," paparnya.

Kenaikan tarif parkir dikatakannya tidak berlaku untuk semua parkir di tepi jalan umum, namun di titik tertentu saja. Menurut Perda itu, tarif parkir di Pekanbaru dibagi jadi 4 zona.

Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp4.000 dan kendaraan roda empat Rp8.000. Zona II tarif parkir kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000. Zona III tarif parkir kendaraan roda dua Rp1000, roda empat Rp 2000 dan roda enam Rp10.000. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2.000.***

(wawan setiawan)
Sumber:riaupos.co
wwwwww