Kepala UPTD Parkir: Kalau Ada Juru Parkir Naikkan Tarif, Lapor Saja ke Pihak Berwajib

Kepala UPTD Parkir: Kalau Ada Juru Parkir Naikkan Tarif, Lapor Saja ke Pihak Berwajib

Ilustrasi.

Senin, 25 Juli 2016 10:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kendati Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru telah memasang plang yang bertuliskan tentang tarif parkir di tepi jalan umum, namun sejauh ini masih ada juru parkir (Jukir) nakal yang meminta tarif parkir diluar ketentuan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2009, tarif parkir di tepi jalan umum hanya Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat, tapi kenyataan di lapangan tarif parkir naik 100 persen, seperti tarif parkir di samping Mal SKA Pekanbaru dan Pasar Bawah.

Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Bambang Hermanto mengakui masih menemui adanya juru parkir yang meminta tarif di luar ketentuan, ke depan pihaknya akan berupaya menertibkannya.

"Betul, ketika kita turun ke lapangan masih ada juru parkir yang meminta tarif di luar ketentuan, ke depan ini akan menjadi tugas kita untuk menertibkannya, sebab tidak bisa dibiarkan berlarut-larut." ujar Bambang, Ahad (24/7/2016).

Supaya penertiban tersebut dapat berjalan dengan baik, pihaknya juga minta kepada seluruh pihak agar bisa membantu dan mendukung penertiban juru parkir. Selain itu dia juga berencana melakukan pelatihan dan pembinaan kepada juru parkir dalam memberikan pelayanannya.

"Saat ini kita masih menjumpai juru parkir yang masih di bawah umur. Jelas tidak dibenarkan, kita akan tegur koordinatornya, kita minta juru parkir jangan hanya mau menerima uangnya saja tapi harus mengedepankan pelayanan," katanya.

Lebih lanjut dia berharap kepada masyarakat agar jangan mau membayar jika ada jukir seperti meminta tarif pakir yang tak sesuai dengan Perda. "Jika mereka memaksa silakan lapor saja ke pihak berwajib, Karena tarif sudah diatur dalam Perda," katanya.***

editor: wawan s
sumber: riaupos.co

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww