Home > Berita > Riau

Kasus Pengadaan Lahan Embarkasi Haji Riau, Siapa Lagi Bakal Ditahan setelah M Guntur?

Kasus Pengadaan Lahan Embarkasi Haji Riau, Siapa Lagi Bakal Ditahan setelah M Guntur?

M Guntur saat hendak dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Kamis siang. (foto: goriau.comm)

Selasa, 19 Juli 2016 18:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah menahan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur, pihak Kejati Riau juga menahan kuasa pemilik lahan embarkasi haji Riau Nimron Varasian (NV) di Rutan Pekanbaru, Selasa (19/7/2016). Hal ini ditegaskan Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH kepada wartawan di Kejati Riau selasa (19/7/2016).

Menurut Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH, berkas dan tersangka M Guntur dan Nimron varasian sudah dikirim ke Kejari Pekanbaru guna penyelesaian berkas-berkasnya.

"Tersangka sudah kami tahan, agar mereka koperatif menjalani sidang nanti," kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada wartawan di Kejati Riau Selasa siang (19/7/16).

Sebelumnya Kamis lalu (14/7/16) Jaksa lebih dulu menahan Muhammad Guntur, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau.

Sebagai mana diberitakan terdahulu, kasus korupsi pengadaan lahan embarkasi haji Riau ini bermula pada 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji Riau sebesar Rp17 miliar lebih.

Bukan M Guntur dan Nimron Varasian saja yang terlibat dalam dugaan korupsi mark-up dana pengadaan lahan embarkasi haji Riau ini. Ada beberapa pejabat penting lainnya (empat pejabat Riau) yang akan diperiksa nantinya pasca ditangkapnya Nimron Varasian.

Nimrom tahu siapa saja pejabat yang berhubungan dengannya dalam rangka pencarian lahan di dekat Hotel Labersa itu. Nimron juga kesal karena ada pejabat Riau yang belum ditahan berjanji akan memberikan uang tips atas berhasilnya transaksi jual beli lahan itu namun kenyataannya Nimron tak diberi uang tips oleh pejabat Riau yang masih berkeliaran saat ini. Sedangkan ada empat pejabat lainnya yang masih bebas berkeliaran di luar tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya.

"Tunggu saja siapa yang akan kami tahan lagi tergantung hasil penyidikan nanti," tambah Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH.

Awalnya lahan embarkasi haji Riau terletak di persimpangan jalan masuk gerbang bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) dengan Jalan Adi Sucipto Simpangtiga Pekanbaru. Tahu-tahu dialihkan ke Jalan Unggas ujung lewat dari depan Mapolsek Bukitraya Pekanbaru dekat dari Hotel Labersa.

Harga tanah di dekat Hotel Labersa yang dibeli dan dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan 2012 saat itu, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Riaupos.co

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww