Staf Ahli Gubernur Riau Ditahan karena Diduga Korupsi Lahan Asrama Haji Rp8 Miliar

Staf Ahli Gubernur Riau Ditahan karena Diduga Korupsi Lahan Asrama Haji Rp8 Miliar

Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta dalam jumpa pers, Kamis 14 Juli 2016. (foto: detikcom)

Kamis, 14 Juli 2016 17:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Staf ahli Gubernur Riau, Muhamad Guntur (42), terlibat korupsi ganti rugi lahan asrama haji sebesar Rp 8 miliar. Kejati Riau melakukan penahanan dan akan segera disidangkan. Demikian disampaikan Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta dalam jumpa pers, Kamis (14/7/2016). Dia menjelaskan, berkas tersangka diserahkan penyidik ke JPU hari ini.

"Hari ini berkasnya diserahkan ke JPU dan kita hari ini langsung kita tahan untuk dititipkan di rutan. Tersangka terlihat dalam markup pembebasan lahan untuk asrama haji di Pekanbaru," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, dalam kasus korupsi pembelian lahan asrama haji ini, kata Sugeng, pihaknya juga menetapkan tersangka NV seorang swasta sebagai broker tanah.

"Untuk tersangka NV sebenarnya mau kita tahan hari ini juga. Namun tadi pengacaranya datang memberi tahu kan kalau tersangka saat ini ke luar kota urusan keluarga. Namun minggu depan akan kita panggil untuk kedua kalinya," ucap Sugeng.

Sugeng menjelaskan, kasus korupsi pembebasan lahan ini seluas 5,2 hektare (ha) di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Pemprov Riau menyediakan dana APBD untuk ganti rugi sebesar Rp 17 miliar tahun 2012.

Tersangka Muhamad Guntur, kata Sugeng, bersama NV bersekongkol menaikkan harga tanah. NV selaku broker memborong tanah seluas 5,2 ha dengan harga Rp100 ribu per meter. Lantas tanah tersebut dinaikkan harganya ketika dijual ke Pemprov Riau menjadi Rp400 ribu per meter.

"Muhamad Guntur selaku panitia pembebasan lahan sengaja bersama NV menaikkan harga Rp 400 ribu per meter. Kenaikan harga ini lantas Pemprov Riau membayarkan harga tanah Rp 17 M, dengan nilai markup Rp8 miliar," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, lanjut Sugeng, pihaknya berhasil menyita 4 sertifikat tanah asrama haji tersebut. "Dari total kerugian negara Rp8 miliar tersebut, dengan barang bukti sudah kita sita 4 sertifikat, kerugian negaranya sudah bisa tertutupi," ujar Sugeng. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Detik.com

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww