Home > Berita > Rohul

Terkait Korupsi E-Learning, Kadisdikpora Rohul M Zein Resmi Ditahan Polda Riau

Sabtu, 16 Juli 2016 09:31 WIB
terkait-korupsi-elearning-kadisdikpora-rohul-m-zein-resmi-ditahan-polda-riauilustrasi
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kadisdikpora Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, M Zein akhirnya resmi ditahan, setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (15/7/2016) kemaren. Sebelumnya, M Zein sempat beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam status tersangka dugaan kasus korupsi E-Learning.

Informasi yang dihimpun, M Zein hadir memenuhi panggilan penyidik sejak siang setelah Salat Jumat. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, ia pun keluar dan langsung digiring ke Mapolda Riau untuk menjalani penahanan sementara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

"Tadi proses administrasi dan cek kesehatan, setelahnya kita langsung lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Mungkin dua minggu ke depan kita limpahkan (tahap II) ke Kejaksaan," jawab Kasubdit III, AKBP Wahyu Kuncoro yang dihubungi melalui telpon.

M Zein yang tampak mengenakan baju koko warna biru tersebut dibawa ke Mapolda Riau dengan dikawal beberapa orang penyidik Reskrimsus. Dengan begitu, sudah dua tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, setelah sebelumnya satu tersangka lain, H alias Ujang juga ditahan sebelum puasa kemarin.

Adapun Ujang dari CV Titien Gustifanola yang jadi rekanan dalam proyek pengadaan alat komputer TIK/E-Learning untuk 32 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohul. Ujang inilah yang kemudian diduga 'main mata' dengan M Zein. Selaku Kadisdikpora, M Zein lantas mengarahkan para Kepala Sekolah (Kepsek) untuk membeli alat komputer tersebut kepada Ujang.

Bayangkan saja berapa keuntungan yang diperoleh mereka bila intruksi tersebut diberlakukan terhadap 32 Sekolah Dasar (SD) di Rohul, di mana sumber dananya berasal dari APBN Kemendiknas tahun 2014. "Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp300 juta," sambungnya.

Perbuatan tersangka itu menyalahi petunjuk pengadaan yang diberlakukan Kemendiknas. Dalam aturannya, kegiatan itu dilakukan secara swakelola dan dilakukan secara sendiri-sendiri oleh sekolah, karena bentuk alokasi anggarannya adalah hibah langsung dari Kementerian. ***


editor: wawan s
sumber: GoRiau.com

Kategori : Rohul, Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww