Bandit Bersenpi Ini Ternyata Mantan Pemain Timnas U-18, Pernah Tanding sampai ke Thailand

Bandit Bersenpi Ini Ternyata Mantan Pemain Timnas U-18, Pernah Tanding sampai ke Thailand

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo SIK didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH ekspose tiga tersangka, kiri ke kanan, Al (penadah), De (curas) dan Se (kurir).(foto: pekanbarumx.co)

Sabtu, 16 Juli 2016 12:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dedek Hendri alias Dede, memang kurang beruntung. Mengaku broken home dan frustasi lantaran orang tuanya berpisah, tersangka curas Senpi yang pernah menjadi atlet Timnas U-18 ini nekat melakukan aksi pembegalan. Ditemui, Jumat (15/7) siang di Mapolresta Pekanbaru, lajang 22 tahun ini dengan gamblang bercerita, bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kekecewaannya hidup dalam keluarga yang broken home alias berantakan. "Frustasi aja, sejak orangtuaku berpisah," ujarnya seperti dikutip dari Pekanbaru MX.

Dari balik sebo yang menutupi wajahnya, warga Danau Bingkuang, Kampar ini meluncurkan kata-kata yang mengagetkan, ia mengaku pernah bergabung di Timnas U-18 tahun 2012 lalu. "Aku atlet sepak bola, pernah gabung di Timnas U-18 tahun 2012," katanya.

Pernah main bola di Thailand dan beberapa negara lainnya, dengan kepala tertunduk, Dede mengaku tak pernah berencana untuk melakukan aksi kejahatan. "Gak pernah terniat, namun aku kecewa aja dengan kehidupan keluargaku," ungkap pria yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru.

Tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis dinihari lalu di Danau Bingkuang, Kampar ini terlibat aksi Curas bersenjata api ini juga mengaku, tak sengaja menembakkan senjata api saat melakukan aksi begal di Jalan Sudirman arah Bandara, Jumat, 29 April 2016 lalu. "Gak sengaja, pistol itu tertembak saat korban melawan, dan kena paha kanannya," sebut Dede.

Mengaku tak sendiri saat beraksi, namun berdua dengan rekan tersangka, bernama Indra (DPO). "Berdua sama Indra, ia berhasil lari," sebutnya.

Penadah Motor Curian Ikut Ditangkap

Selain Dede, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru juga berhasil mengamankan seorang tersangka penadah sepeda motor curian, Algusra alias Al, warga Jalan Kereta Api, Tangkerang Tengah, Marpoyan damai.

Pria pengangguran usia 26 tahun ini ditangkap tak lama setelah Dede tertangkap.

Al mengaku, dirinya tidak mengetahui kalau motor tersebut merupakan barang curian dan tidak membeli sepeda motor tersebut, namun hanya digadaikan padanya. ‘’Belum aku beli, tapi De hanya menggadai Rp2 juta. Namun gak diambil-ambil, aku juga gak tau kalau itu barang curian,’’ ujarnya.

‘’Dari hasil pengembangan, kita juga berhasil menangkap Al, yang diketahui sebagai penadah motor hasil curian dari De,’’ kata Wakapolresta Pekanbaru, Ady Wibowo SIK.

Senpi dan Peluru Didapat dari Orang Berbeda

Dede Hendri mengaku senjata api (Senpi) yang digunakan untuk beraksi bukan miliknya. Melainkan milik temannya He, yang dititipkan padanya. ‘’Ngak punyaku, tapi punya teman, He yang dititip padaku,’’ katanya.

‘’Baru dua bulan, saat itu He bilang, kalau ia dimarah istrinya menyimpan Senpi di rumah,’’ sambungnya.

Sementara 2 butir peluru yang dimilikinya juga didapat dari temannya yang lain, berinisial Wi, warga Gobah, Sail. ‘’Ngak, peluru aku dapat dari Wi, temanku yang tinggal di Gobah,’’ sebutnya.

Selama dua bulan bersamanya, Dede mengaku Senpi baru satu kali digunakan merampok dan menembak korban yakni di Jalan Sudirman, Pekanbaru. ‘’Baru satu kali nembak orang, itupun gak sengaja,’’ ujarnya.

Masih Pengembangan

Terpisah, Wakapolresta Pekanbaru, Ady Wibowo SIK menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pemilik senpi. ‘’Kita masih menyelidiki siap pemilik Senpi,’’ kata Ady.

Bersama dua orang tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 pucuk Senpi rakitan, 1 peluru aktif kaliber 338 mm dan 2 unit sepeda motor masing-masing jenis Suzuki Satria FU dan 1 unit jenis Honda Beat warna putih biru BM 5652 FP.

Terhadap tersangka Dede, dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 12 tahun penjara. ‘’Sedangkan Al, diancam Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara,’’ pungkas Wakapolresta.***


editor: wawan s
sumber: pekanbarumx.co

Kategori : Pekanbaru, Kampar, Hukrim
wwwwww