Polisi Kantongi Tiga Alat Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Ranmor Dispenda Riau

Polisi Kantongi Tiga Alat Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Ranmor Dispenda Riau

Kantor Dispenda Provinsi Riau.

Rabu, 13 Juli 2016 18:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru saja menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Peningkatan status ini setelah pihak penyidik, yakni Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengantongi tiga alat bukti pada kasus tersebut.

Hal ini dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (13/7/2016). "Ini (pemeriksaan) tetap berjalan, kita sudah kantongi tiga alat bukti," sebut Guntur.

Terkait berapa nilai kerugian negara yang di akibatkan tindak pidana itu, Guntur mengatakan penyidik telah berkordinasi intens dengan pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Riau.

Saat wartawan menanyakan apakah penyidik telah mengantongi nama tersangka, Guntur enggan memberi jawaban. "Kalau kesana (tersangka) belum," jawabnya.

Sejauh ini, dari 400-an wajib pajak sebanyak 200 telah dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah pihak juga diperiksa demi merampungkan kelengkapan berkas, termasuk juga melibatkan pihak akademisi.

"Sudah gelar perkara, beberapa saksi yang diperiksa, pegawai honorer Dispenda, Biro Jasa, Kepolisian (Ditlantas), Jasa Rahardja," sebut Guntur.

Dugaan korupsi pajak Ranmor di Dispenda ini diduga dilakukan terhadap ratusan kendaraan roda empat. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut berasal dari pajak Ranmor yang tidak disetorkan ke kas negara.

Pada perkara ini, biro jasa dimanfaatkan sebagai pihak perantara yang mengurus pajak ke Dispenda Riau. Biro jasa disinyalir mampu "melobi" petugas pajak untuk mengurangi denda pajakRanmor yang seharusnya dibayarkan.

Jumlah biro jasa bisa dalam perkara ini bisa saja lebih dari satu. Secara kasat mata, mudah saja menandakan jumlah pajak yang disetor ke kas negara dan yang tidak disetorkan. Dalam pengurusan pajak Ranmor terdapat tiga institusi yang terlibat yang tertera dalam berkas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain Dispenda Riau, juga ada Ditlantas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Ditlantas menerbitkan STNK kendaraan, sementara Jasa Raharja turut menerima setoran jaminan kecelakaan lalu-lintas. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww