Home > Berita > Umum

Kendaraan Dua Sumbu ke Atas Dilarang Melewati Penyeberangan Bengkalis

Kendaraan Dua Sumbu ke Atas Dilarang Melewati Penyeberangan Bengkalis

Ilustrasi.

Rabu, 29 Juni 2016 20:03 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau mengeluarkan aturan larangan melintas bagi kendaraan yang memiliki dua sumbu atau lebih pada masa mudik lebaran tahun ini. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Perhubungan Darat, Eko Wardoyo. Eko menegaskan bahwa larangan itu akan diberlakukan mulai H-3 hingga H+3. "Kita sudah sampaikan dan kepada setiap pemilik kendaraan angkutan dua sumbu atau lebih," ujar Eko

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan di pelabuhan roro Bengkalis, mengingat padatnya arus mudik di pelabuhan tersebut. Sementara itu menurut Eko untuk jalan lintas di Duri aturan larangan melintas kendaraan dua sumbu atau lebih diatur oleh Pemprov.

"Kalau di Duri jalannyakan jalan provinsi, jadi yang mengatur langsung dari provinsi," ujarnya. Hanya saja larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut sembako dan BBM. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id