WAH GAWAT... Petugas Mesjid Paripurna Pekanbaru Sudah 6 Bulan Tak Gajian

WAH GAWAT... Petugas Mesjid Paripurna Pekanbaru Sudah 6 Bulan Tak Gajian

Mesjid Ar Rahman, salah satu mesjid paripurna di Pekanbaru.

Minggu, 26 Juni 2016 09:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Petugas mesjid paripurna di Kota Pekanbaru tampaknya harus bersabar menanti honor mereka. Sudah enam bulan belakangan mereka tak menerima honor. "Sudah dua kali kami datang ke camat. Camat janji sebelum Idul Fitri dibayar. Kami minta ini harus ditepati, karena ini menyangkut nasib keluarga kami yang mengharapkan pendapatan sebagai petugas masjid," ujar Amir, petugas cleaning service yang bekerja di Mesjid Paripurna Al Muhajirin, Kecamatan Rumbai, Jumat (24/6/2016).

Ia menyebutkan, selama enam bulan honor tidak dibayar, dirinya harus mencari pinjaman uang untuk bisa memenuhi keperluan istri dan dua anaknya.

Jika sampai jelang Idul Fitri tidak juga mendapatkan honornya, ia mengaku tidak tahu lagi mau mengadu ke mana. Karena sumber pendapatannya hanya mengandalkan honor sebagai petugas pembersih masjid.

"Tolonglah kami pak wali kota. Kapan honor kami akan dibayarkan. Ini bukan pertama kali kami tidak gajian. Tapi ini sudah tahun kedua. Tahun lalu, 10 bulan kami tidak dibayar. Tahun ini sudah 6 bulan. Yang lebih sedihnya, ini menghadapi Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya.

Jika dihitung, di Kota Pekanbaru setidaknya ada 91 petugas masjid paripurna tingkat kecamatan dan satu tingkat kota. Ditambah, petugas masjid paripurna tingkat kelurahan yang mencapai sekitar 291 orang. Total petugas masjid paripurna mencapai 381 orang.

Desakan agar Pemko Pekanbaru segera membayarkan honor para petugas masjid paripurna ini juga dilontarkan Badan Pengelola Mesjid Paripurna (BPMP). Mereka mendesak agar honor dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

"Kami mengharapkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, honor petugas sudah dibayarkan. Karena ini menyangkut masalah keperluan mereka yang sudah bekerja selama 6 bulan sebagai petugas masjid," ujar Ketua BPMP Mesjid Al Muhajirin Kecamatan Rumbai Abu Kasim SAg, Jumat (24/6).

Ia menyebutkan, petugas yang wajib dibayarkan honornya oleh Pemko melalui Kesra kecamatan, di antaranya dua imam besar dan rawatib, dua petugas cleaning service, dua petugas keamanan, dan satu takmir masjid.

Abu Kasim menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan itu ke pihak kecamatan. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda honor akan dibayarkan. Bahkan belakangan diketahui pencairan dananya terganjal oleh SK BPPM yang harus ditandatangani wali kota.

"Kalau ini persoalannya ya kami minta wako segera tanda tangani, karena ini sudah menganiaya orang. Kalau memang program ini tidak bisa dijalankan pemerintah ya lebih biak bubarkan saja program masjid paripurna," tegasnya.

Menurutnya, program ini bukan baru berjalan tahun ini, tapi sudah hampir tiga tahun sejak SK penunjukan masjid paripurna oleh wako pada Juli 2014 lalu.

"Seharusnya Pemko sudah belajar dari tahun-tahun sebelumnya. Namun ternyata kondisi itu sama saja dan tahun ini malah lebih para terlambatnya," tambah Kasim.

Sedangkan nasib mayoritas pengurus masjid paripurna di Kota Pekanbaru masih terkatung-katung. Memasuki akhir pekan ketiga Ramadan, mayoritas SK pengurus mesjid paripurna belum ada yang diteken oleh Wali Kota Pekanbaru.

Belum ditandatanganinya SK pengurus in memunculkan kekhawatiran akan kelanjutan pengelolaan masjid paripurna. Karena, tanpa SK yang sudah ditandatangani, pengurus tidak bisa melakukan pencairan dana operasional masjid.

Terkait SK ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Syamsuir kepada wartawan mengatakan, pihaknya menargetkan penandatanganan akan selesai sebelum lebaran Idul Fitri ini. "Kemungkinan pak wali kota pulang, akan ditandatangani. Kami upayakan sebelum Idul Fitri sudah selesai," jelasnya.

Meski begitu, Syamsuir tak dapat memastikan apakah pencairan nantinya bisa dilakukan pula sebelum Idul Fitri. "Kalau itu tanya ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red)," imbuhnya.

Terpisah, Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan ketika dikonfirmasi menyebut tanggung jawab pencairan ada pada kecamatan. ‘’Coba tanya sama camat. Sebab mereka pengguna anggarannya,’’ singkat Alek. ***

editor: wawan s
sumber: pekanbarumx.co



Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww