Yang Berminat Jadi PPK dan PPS Pilkada Kota Pekanbaru Silakan Daftar Pekan Depan, Berikut Persyaratannya

Yang Berminat Jadi PPK dan PPS Pilkada Kota Pekanbaru Silakan Daftar Pekan Depan, Berikut Persyaratannya

Ilustrasi/Seleksi PPK.

Jum'at, 17 Juni 2016 23:57 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Provinsi Riau pekan depan membuka pendaftaran bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah setempat untuk perangkat pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2017. "KPU membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Pekanbaru yang memenuhi syarat," kata Anggota KPU Pekanbaru Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Yelli Nofiza, Jumat (17/6/2016).

Yelli Nofiza menyebut, perekrutan PPK dan PPS untuk mempersiapkan penyelenggaraan pilkada serentak yang akan digelar 15 Februari 2017, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 13 tentang Tata Cara untuk Mendaftar Menjadi PPK dan PPS. ”Pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian amanah UU," sebutnya.

Dirinci Yelli, salah satu syarat menjadi PPK, pendaftar minimal harus berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA). Jika sudah memenuhi syarat di atas, berhak ikut ikut seleksi dan tahapan lainnya.

"Untuk pendaftaran PPK akan dibuka 21-25 Juni, sementara PPS mulai 21-29 Juni, setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 -16.00 WIB," imbuhnya, sembari menyebut untuk formulir pendaftaran bisa didapat di kantor camat dan lurah masing-masing.

Menurut dia, pekan depan KPU Kota, akan mengedarkan formulirnya ke kecamatan dan kelurahan serta pemasangan spanduk sosialisasi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat konferensi pers launching hari, dan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Senin (15/2/2016) di Hotel Aryaduta Jakarta, menyampaikan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017.

Total daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada berjumlah 101 daerah, yang terdiri dari tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017.

Tujuh provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yaitu, Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barar, dan Papua Barat. Khusus untuk Provinsi Aceh.

Selain itu pilkada juga digelar di 20 kabupaten/kota, termasuk Pekanbaru dan Kampar yang masuk wilayah Provinsi Riau. ***

Kategori : Politik, Umum, Pekanbaru
wwwwww