Polda Riau Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Kebakaran Lahan di Kampar

Polda Riau Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Kebakaran Lahan di Kampar

Ilustrasi/Pemadaman kebakan hutan dan lahan di Riau. (foto: tempo.co)

Kamis, 16 Juni 2016 22:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Saat warga Riau terpaksa menghirup kabut asap pada tahun 2014 dan 2015 lalu, Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar diduga menyelewengkan dana untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Kasus dengan modus membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ini terendus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, lengkap dengan pemeriksaan saksi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi membenarkan penyelidikan dimaksud. Menurutnya, penyidik di Subdit III Reskrimsus Polda Riau sudah memanggil Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar.

"Kepala dinasnya (Muhammad Syukur) sudah dipanggil untuk dikonfirmasi terkait penyelidikan kasus ini," sebut mantan Kapolres Pelalawan ini, Kamis (16/6/2016).

Guntur menyebutkan, penyelewengan diduga terjadi pada tahun tersebut. Modusnya dengan mengeluarkan SPPD yang seharusnya tidak dianggarkan di Dinas Kehutanan Kampar pada tahun itu.

"Anggaran tersebut (SPPD) seharusnya digunakan untuk kebakaran hutan dan lahan. Namun, hal tersebut diduga tidak dilakukan sebagaimana peruntukannya," kata Guntur.

Selain Muhammad Syukur sebagai kepala dinas, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Bendahara dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Dalam kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kampar, ada 20 kegiatan yang harus dilakukan, mulai dari penyuluhan serta upaya pemadaman.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mendatangi kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar di Jalan Letnan Boyak. Beberapa data diambil penyidik guna memastikan unsur tindak pidana korupsi.

Data dirangkum, dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar mengalami defisit anggaran mencapai Rp 2,4 miliar tahun 2014 sampai 2015. Padahal anggaran sudah tersedia sesuai dengan alokasi pada APBD untuk Dishut Kampar.

Untuk menutupi defisit, uang dikembalikan dengan cara memotong dana SPPD. Selain itu, ada juga kegiatan yang anggarannya tidak dikeluarkan, seperti anggaran pemberantasan kebakaran hutan dan lahan.

Muhammad Syukur ketika dikonfirmasi belum bersedia memberi penjelasan. Dia mengaku tengah ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. "Bentar. Saya masih ada kegiatan," jawabnya singkat.

Muhammad Syukur bukanlah orang baru dalam perkara hukum. Dia juga pernah terjerat kasus korupsi dan divonis selama 4 tahun penjara. Hal tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Begitu bebas dari penjara, Bupati Kampar Jefry Noer pada tahun 2013 mengangkatnya sebagai kepala dinas tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Faktariau.com

wwwwww