Home > Berita > Riau

31 Perda Bermasalah di Riau Turut Dibatalkan Presiden, Berikut Daftarnya

31 Perda Bermasalah di Riau Turut Dibatalkan Presiden, Berikut Daftarnya

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah yang bermasalah.

Kamis, 16 Juni 2016 21:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan 31 peraturan daerah (perda) dari 12 kabupaten dan kota di provinsi itu turut digugurkan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri. "Jumlahnya sesuai dengan yang kami usulkan sebelumnya," ujar Ikhwan Selasa (14/6/2016). Menurut Ikhwan, 31 perda lebih dominan mengatur soal pungutan dan retribusi, terutama tentang sumber daya air dan pajak tanah. “Perda semacam itu dinilai bermasalah karena bisa menghambat investasi dan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ikhwan memaparkan, perda yang dibatalkan antara lain Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak air tanah di Rokan Hilir, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air, Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Siak, Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Pelalawan.

Adapun salah satu perda di Bengkalis yang dibatalkan adalah Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi. Sedangkan di Dumai ada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, di Meranti Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Air dan Pajak Tanah, serta di Kampar perda penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Di Pekanbaru ada Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, di Kuantan Singingi ada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Di Rokan Hulu ada Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Di Indragiri Hilir Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Ikhwan mengatakan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau mematuhi keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk menggugurkan perda-perda bermasalah. Meski demikian, perda-perda itu masih berlaku hingga ada pengesahan dari Presiden Joko Widodo.

Kemarin, Presiden Jokowi membatalkan 3.143 perda. Pertimbangannya, peraturan tersebut dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi, dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Dari total perda yang dibatalkan tersebut, hampir 75 persen terkait dengan masalah investasi. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Tempo.co

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww