Seminggu Buron, DPO Kasus Perampasan Handphone Diringkus Polisi

Seminggu Buron, DPO Kasus Perampasan Handphone Diringkus Polisi

RZ (18) pelaku perampasan dan penggelapan ponsel.

Jum'at, 10 Juni 2016 11:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Senin (30/5/2016) lalu, akhirnya jambret spesialis ponsel ini ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Rabu (8/6/2016) pukul 16.00 WIB. Kepada penyidik, remaja tanggung usia 18 tahun itu mengaku ternyata telah melakukan sejumlah aksi yang sama. Berawal dari laporan seorang Mahasiswi bernama Flowerentia Tarmi (22) mendatangi Mapolsek Bukit Raya, yang mengaku dijambret oleh dua orang di Jalan Bindanak, Kelurahan Maharatu.

Saat itu, Flowerentia tengah berhenti saat akan mengangkat panggilan telepon. Tiba-tiba dari belakang datang dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor merampas ponselnya, lalu tancap gas melarikan diri. Dari ciri-ciri dan hasil olah tempat kejadian perkara kemudian petugas mengetahui keberadaan pelaku.

"Kita lakukan penangkapan RZ (18) di Jalan Tunas Jaya, kecamatan Bukitraya, hari rabu kemarin. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian (curat)," terang Kanitreskrim Polsek Bukitraya Ipda M Bahari Abdi, Jumat (10/6/2016).

Spesialis Ponsel
Dari hasil interogasi awal kepada penyidik RZ mengaku telah melakukan sejumlah kasus yang sama dengan sasaran ponsel.

Seperti pada bulan Januari lalu hingga juni setidaknya remaja tanggung itu telah menggelapkan ponsel empat kali, dengan modus pinjam pakai. Dan terkahir ia merampas ponsel milik Flowerentia seminggu yang lalu.

Kini, RZ telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna mempertanggungjawabkan semua aksinya. Dari tangannya didapatkan barang bukti, 1 unit ponsel merek Asus Zwnfone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

"Kepadanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," ujar Abdi. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww