PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengonsultasikan teknis penentuan Wakil Gubernur Riau sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. "Rabu besok (8/6/2016), biro Tapem akan ke Jakarta untuk konsultasi dengan Kemendagri. Yang kita pakai ini kan induknya UU Nomor 8, tetapi Peraturan Pemerintahnya belum ada. Inilah yang harus dikonsultasikan agar tidak menyalahi," ungkap Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ahmad Syah Harrofie, Selasa (7/6/2016) di Pekanbaru.
Dijelaskan Ahmad Syah, penunjukan Wagubri terbelit RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU."Tidak hanya kita saja kok. Provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Riau juga mengalami hal yang sama terkait mekanisme penunjukan wagub," tutur mantan Pj Bupati Bengkalis ini. ***
editor: wawan ssumber: GoRiau.com