Terkesan Sudah ”Aman”, Ternyata Ditreskrimsus Polda Riau Terus ”Teropong” Ketidakberesan Proyek Multiyears Jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti

Terkesan Sudah ”Aman”, Ternyata Ditreskrimsus Polda Riau Terus ”Teropong” Ketidakberesan Proyek Multiyears Jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti

Proyek Jembatan Selat Rengit di dalam buku Bappeda Kepulauan Meranti.

Jum'at, 03 Juni 2016 21:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Meski sudah bertahun-tahun, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ternyata masih terus melakukan pengusutan terkait dugaan ketidakberesan dalam proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti. Itu dibenarkan Kepala Sub Direktorat III Reskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. "Masih, masih. Jembatan Selat Rengit itu terus jalan sampai sekarang," kata dia saat ditanyai terkait kelanjutan perkaranya.

Dijelaskan lebih rinci, penyidik Polda Riau juga sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi ahli untuk dimintai keterangannya terkait kejanggalan prosedur, hingga membuat proyek Multiyears tersebut gagal dilanjutkan, padahal uang sudah disetor kepada pelaksana (kontraktor).

"Dari dinas-dinas yang terkait juga sudah kita mintai keterangannya, kontraktornya juga (sudah dipanggil). Kita juga sudah cek ke sana. Jadi proses ini memang cukup panjang. Seputar uang yang sudah disetorkan dan tidak selesainya proyek ini," sambungnya lagi.

Sumber di kepolisian menyebut, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melayangkan gugatan perdata terkait uang yang sudah disetorkan (ke kontraktor, red). Karena secara ketentuan, setiap pekerjaan harus diasuransikan untuk mengantisipasi seumpama proyek tidak tuntas sehingga bisa diklaim.

Proyek Multiyears Jembatan Selat Rengit bernilai miliaran Rupiah itu tidak tuntas dikerjakan hingga batas waktu yang ditentukan (disepakati, red), padahal uangnya sudah cairkan. Pertanyaannya adalah, bagaimana dana tersebut bisa cair meski banyak kekurangan di sana-sini.

Sebagai catatan, proyek Jembatan Selat Rengit tersebut dianggarkan pada saat Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir menjabat. Begitu pula dengan kasus Pelabuhan Dorak yang sekarang sedang diusut Polda Riau dan Kejati Riau.

Bahkan Kejati Riau sudah melakukan pemanggilan pertama untuk Irwan Nasir dalam statusnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pembebasan lahan (pembangunan Pelabuhan Dorak, red). Namun Irwan absen karena harus ke Jakarta untuk menghadiri pelantikan Gubernur Riau. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

wwwwww