Dengan Alasan Kurang Tidur, JPU Mengaku Lupa Pasal yang Dipakai untuk Menuntut Bos PT LIH

Dengan Alasan Kurang Tidur, JPU Mengaku Lupa Pasal yang Dipakai untuk Menuntut Bos PT LIH

Suasana sidang karhutla di PN Pelalawan dengan terdakwa Frans Katihokang.

Minggu, 22 Mei 2016 09:32 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kembali digelar, Kamis (19/5/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Frans Katihokang. JPU Kejari Pangkalankerinci, Novrika SH, membacakan tuntutan kepada bos PT LIH yang duduk di kursi pesakitan. Berkas tuntutan yang dibacakan JPU setebal 3 centimeter, menuding jika terdakwa lalai atas karhutla yang terjadi di areal HGU perusahaan. Sehingga, kebun sawit perusahaan terbakar pada tanggal 27-31 Juli 2015 di lahan Desa Gondai Kecamatan Langgam.

"Menuntut terdakwa Frans Katihokang dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan," kata Novrika yang juga sebagai Kasi Pidana Umum Kejari Pangkalankerinci.

Karhutla yang terjadi di areal PT LIH melalap lahan seluas 533 hektar dan merusak lingkungan. JPU menilai tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan dan pengakuan saksi-saksi yang dihadirkan. Tuntutan itu juga sudah memenuhi rasa keadilan.

Terdakwa dituntut dengan dakwaan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang intinya dianggap lalai dalam mengantisipasi kebakaran lahan yang berdampak terhadap lingkungan hidup juga menimbulkan korban jiwa.

I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan menyampaikan untuk kasus ini majelis menargetkan berakhir pada 9 Juni 2016 untuk selanjutnya sidang ditunda sampai minggu depan, Kamis 26 Mei 2016 dengan agenda pledoi yang akan disampaikan penasihat hukum terdakwa yang nantinya akan menggunakan infokus.

Namun sangat disayangkan, saat membacakan tuntutan kuat dugaan JPU Novrika SH dalam keadaan ”hilang ingatan”. Karena usai persidangan, ketika ditanya wartawan tentang pasal yang dipakai untuk menuntut terdakwa justru balik bertanya, ”Apa tadi ya… saya gak ingat dan bingung serta pusing karena banyak pikiran serta kurang tidur.”

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Hendra Dharmawan SH kepada wartawan mengatakan agar para pengunjung sidang mengetahui kebenaran kasus ini, untuk pledoi besok di samping dibacakan juga ditayangkan melalui infokus. ”Hal ini kita lakukan untuk meminimalisir unsur kecurigaan dari masyarakat terhadap penegak hukum dalam menegakkan kebenaran di Pelalawan,” ujarnya. ***

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww