RTRW Tak Kunjung Rampung, Triliun Nilai Investasi Riau Terhambat

RTRW Tak Kunjung Rampung, Triliun Nilai Investasi Riau Terhambat

Ilustrasi.

Minggu, 22 Mei 2016 15:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau hingga saat ini tidak kunjung rampung. Hal itu mengakibatkan mandeknya investasi ratusan triliun di daerah tersebut. Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akan mengonsultasikan perbedaan hasil evaluasi Surat Keputusan (SK) perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sepenuhnya belum terakomodir kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Jadi kita tetap menyampaikan adanya perbedaan ini kepada Kementrian LHK," kata Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Sabtu (21/5/2016).

Untuk diketahui Surat Keputusan (SK) Perubahan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya telah diterima Provinsi Riau. SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya, SK tersebut merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.

Terdapat perbedaan terkait luasan wilayah RTRW yakni hanya ada seluas 65 ribu hektare yang diakomodir, sedangkan pemerintahan Provinsi Riau mengajukan ada seluas 2,7 juta hektare.

"Perbedaan itu sebenarnya sudah diberitahukan oleh Bappeda, Dinas Kehutanan termasuk saya sendiri sudah menyampaikan kepada Sekretaris Jendral Kementerian LHK, dan akan berkoordinasi dengan Dirjen Planologi melihat dimana tidak kesesuaian itu," katanya.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau terkait kepentingan nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun kepentingan masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodir.

"Intinya saya dengar laporan Bappeda, karena kepentingan nasional belum terakomodir juga kepentingan Provinsi Kabupaten/kota maupun masyarakat, itu perlu dikonsultasikan kembali," kata dia lagi.

Namun, dikatakannya jika Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyampaikan dari sisi aturan sudah ada dan memang sesuai, pihaknya akan melaksanakan sesuai ketentuannya.

"Jika ibu menteri sampaikan seperti itu, dari sisi aturan memungkinkan untuk kita laksanakan, jadi kita jangan sampai bekerja dua kali," kata dia pula.

Dia menuturkan, Pemerintahan Provinsi Riau akan sesegera mungkin membuat Peraturan Daerah terkait RTRW agar dapat dimanfaakan untuk berbagai sektor. "Begitu Perdanya selesai bisa langsung dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan," pungkas dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Okezone.com

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww