MA Perberat Hukuman Dua Mafia Migas di Riau

MA Perberat Hukuman Dua Mafia Migas di Riau

Ilustrasi/Terdakwa saat persidangan di Tipikor Pekanbaru. (foto: detik.com)

Kamis, 19 Mei 2016 23:58 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dua mafia migas di Sei Siak, Pekanbaru, Riau, menjadi 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kedua terpidana, yakni Dunun alias Aguan alias Anun serta Achmad Machbub alias Bob, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000. Keduanya dinilai terbukti memanipulasi potensi kehilangan BBM Pertamina untuk disalurkan ke tangki depot Sei Siak, Pekanbaru. Anggota majelis kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Rabu (18/5/2016), membenarkan putusan dua terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) Migas di Sei Siak Pekanbaru. Dalam kasus ini, kerugian negara tidak kurang dari Rp 149 miliar.

"Pertimbangannya majelis hakim agung menyatakan bahwa selain mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, perbuatan para terdakwa telah mengacaukan perekonomian negara dan meruntuhkan harkat dan derajat Tentara Nasional Indonesia (TNI)," kata Krisna.

Majelis hakim agung perkara itu terdiri dari Artidjo Alkostar dan MS Lumme. Di tingkat pertama, kedua terpidana divonis empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 16 tahun penjara denda Rp 27,8 miliar. Krisna menambahkan, perbuatan para terdakwa merupakan bukti nyata adanya praktik mafia migas, yakni kejahatan terorganisasi. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Republika.co.id

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww