Baru Tiga Jam ”Bergaya” dengan Kaos Berlambang Palu Arit, Pria Ini Langsung Diamankan Polisi di Tembilahan

Baru Tiga Jam ”Bergaya” dengan Kaos Berlambang Palu Arit, Pria Ini Langsung Diamankan Polisi di Tembilahan

IS, pemakai kaos berlambang palu dan arit.

Kamis, 19 Mei 2016 23:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah mengamankan IS alias Iwan, pria pemakai kaos berlogo palu dan arit pada Rabu (18/5/2016) kemarin, jajaran Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau berikutnya menjemput sang adik berinisial A, yang disebut oleh sang kakak (IS) sebagai pemilik kaos berlambang terlarang itu. A dijemput polisi dari rumahnya, Kamis (19/5/2016) siang, untuk dibawa ke Mapolres Inhil guna menjalani pemeriksaan. Nama A ikut terbawa-bawa lantaran kakaknya IS mengaku kalau kaos merah berlambang palu dan arit itu merupakan milik adiknya.

"Pengakuannya begitu, maka adiknya kita jemput dari Guntung, Inhil, untuk dimintai keterangan. Sore ini tiba di Mapolres Inhil," jawab Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, melalui sambungan telepon, Kamis petang.

Pengakuan sementara A, kaos itu ia beli di pasar jongkok alias PJ (pinggir jalan, red) pada tahun 2012 lalu. Dia juga mengaku tidak tahu menahu kalau lambang tersebut dilarang oleh pemerintah. Namun demikian, polisi bakal mendalami terkait temuan tersebut.

Kasus ini bermula saat IS didapati polisi menggunakan kaos dalam warna merah yang menggunakan lambang palu dan arit, Rabu kemarin, di kawasan Pelabuhan Sungai Guntung, Kateman, Kabupaten Inhil. Ketika itu IS mengaku bahwa baju itu bukan miliknya, melainkan punya sang adik.

Pria pengangguran itu mengaku menemukannya di dalam tas sang adik berinisial A, persis saat sedang membersihkan rumah abangnya. Karena masih bagus, IS pun mengambil dan memakainya tanpa sepengetahuan A. Tiga jam berselang, IS pun diamankan polisi. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Umum, Inhil
wwwwww